Polres Metro Jakarta Barat Menjerat Artis FTV Kasus Transaksi Narkoba

Jakarta - bidikfakta.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes.Pol. Audie Latuheru Menggelar Press Conference  di Polres Metro Jakarta Barat Kamis 27/2/2020
mengungkap artis FTV berinisial VS umur 34 Tahun serta AM umur 33 Tahun dan RH umur 32 Tahun terjerat saat melakukan transaksi Narkoba.

Berawal informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sdri VS (seorang publik figur) dan sdr AW (merupakan pacar dari sdri VS), sering melakukan tindak pidana narkotika. setelah itu di lakukan observasi dan surveillance terhadap ke 2 orang tersebut. 

Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020, sekitar jam 17.00 wib, di Lobby Apartemen The Mansion Pademangan Jakarta Utara. anggota yang di pimpin KANlT 2 AKP MAULANA MUKAROM, S.E., S.I.K., dan Kasubnit 1 unit 2 IPTU MARGANDA SIAHAAN, SH, MH. melakukan penggeledahan terhadap sdn' VS dan sdr AW yang telah selesai melakukan transaksi Narkotika dan Psikotropika dengan sdr RH.Diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Rokok yang berisi 10 Butir Pil Ecstasi dan 3 (tiga) lempeng H5 (happy five), kemudian dilakukan penggeledahan ke Lantai 11 kamar L2 di temukan barang 1 (satu) paket plastik kecil sabu berat brutto 0,63 gram, 4 (empat) butir H5 (happy five) dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan cangklong yang berisi sabu sisa pakai (residu) 

10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis Ecstasi. 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis Ecstasi wama abu abu berlogo panda. 1 (satu) butir pil narkotika jenis Ecstasi wama hijau berlogo barka  1 (satu) butir pil narkotika jenis Ecstasi berwarna orange muda berlogo kodok  1 (satu) butir pil narkotika jenis Ecstasi warna orange tua berlogo spongebob. Dengan total berat brutto 4,25 (empat koma dua lima) gram. 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 (n01 koma enam tiga) gram. 34 (tiga puluh empat) butir pil psikotropika jenis happy five (H5). 1 (satu) set alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu (cangklong dan bong) 

PASAL: Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Pasal 114 ayat (1) Sub 12 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Mulyadi)

Posting Komentar

0 Komentar