Konfederasi Serikat Buruh lnternasional Asia Pasifik (lTUC-AP)

Jakarta - bidikfakta.com, Gerakan Serikat Buruh  lnternasional (GSBI) mendukung Pekerja Indonesia untuk menghentikan RUU Omnibus dalam menyikapi sikap dalam press konferensi di Hotel Pan Sari Pasifik di Jakarta. Rabu 11/3/2020

Menyikapi Omnibus law RUU Cipta Kerja yang sedang menjadi isu hangat di Indonesia, KSPI, KSBSI dan ITUC-AP.
Kaml. Konfederasi Serikat Buruh lnternasional Asia Pasifik (lTUC-AP) yang secara efektif mewakili Iebih dari 60 juta anggota dari 59 konfederasi serikat buruh/ serikat pekerja nasional yang berafiliasi di 34 negara dan wilayah di wilayah Asia dan Pasifik. menyatakan dukungan penuh kepada kaum pekerja di lndonesia. khususnya kepada aliansi: lTUC-AP di lndonesia (KSPI dan KSBSI) dalam perjuangan mereka menghentlkan usulan "RUU Omnibus Law Cipta Kerja'. 

Sejak Oktober 2019. lTUC-AP telah memantau dengan seksama masalah ketenagakerjaan d: Indonesia ketlka Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk merampungkan hukum lndonesia yang tumpang tindih menjadi dua RUU Omnibus tentang Penepatan Lapangan Kerja dan Perpajakan. dengan tujuan utama untuk menarik investasi asing, memastikan pertumbuhan ekonoml dan mencIptakan peluang kerja 

Kami mengetahu: bahwa usulan "RUU Omnibus Law tentang Clpta Kena" yang dlajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Februarl 2020 ditentang secara luas oleh kaum Pekerja/Buruh di lndonesia dan mendapatkan kecaman keras karena dilakukan tanpa konsultasi yang memadal dengan serlkat 

buruh/ serikat pekerja Sesuai RUU yang ada saat ma analisis kami menunjukkan bahwa "RUU omnibus Cipta Kerja" akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan mengurangl kesejahteraan buruh/pekerja secara signifikan (1) Usulan RUU Omnibus Law ini berisiko melemahkan upah Akan menghilangkan acuan upah minimum dl tungkat kota / kabupaten dan sektoral. dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi. Tingkat upah minimum akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dl tingkat provinsi bukan berdasarkan dan biaya hidup sebenarnya. 

Pengaturan upah akan menjadi hak prerogatif gubernur provinsi. di mana ini bertentangan dengan Konvensi ILO No 131 tentang Petapan Upah Minimum. yang membutuhkan mekanisme penetapan upah mmlmum melalui
mekanisme tripartit. 

Sanksi tegas terhadap pengusaha karena tidak mematuhi tingkat upah minimum juga akan melemah secara signifikan. Undang-undang yang berlaku saat ini (UU 13/2003) menetapkan hukuman hingga 4 tahun penjara dan / atau pembayaran denda hingga 400 juta rupiah.

Omnibus law dalam Press konferensi dihadiri
Shoya Yoshida (Sekjen ITUC-AP)
Said Iqbal (Presiden KSPI)
Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI)

(Mulyadi)

Posting Komentar

0 Komentar