Jual Beli BPKB Palsu Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara

Jakarta - bidikfakta.com, Resort Kota Bandara Soekarno Hatta pada Hari Selasa 10/3/2020 mengungkap kasus dokumen palsu dan jual beli BPKB hasil dari kejahatan.
Tersangka N (perempuan) umur 45 tahun alamat Pondok Kopi Jakarta Timur ditangkap memperjual belikan Surat palsu BPKB, bersama CM (laki laki) umur 26 tahun alamat jalan Angkasa Kemayoran Jakarta Pusat.

Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 pukul 00.30 Wib Personal Team Garuda Sat Reskrim PolresTa Bandara Soetta mendapatkan informasi bahwa terdapat sesorang yang akan melakukan transaksi jual beli STNK dan BPKB yang patut di-duga palsu di area Kargo Bandara Soekamo Hatta 

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut oleh Personal Team Garuda Polres Kota Bandara Soekamo Hatta dan temyata benar didapati 2 (dua) orang laki laki dan Perempuan yang akan menjual STNK dan BPKB diduga Palsu, 

Selanjutnya 2 (dua) orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Bandara Soekamo Hatta guna penyidikan lebih lanjut 

Dan dari pengembangan Proses Penyidikan, dapat diamankan Tersangka 3 dan 4 sebagas Pelaku yang turut memenjualbelikan BPKB yang didapat dari asal usul yang tidak jelas.

Kedua tersangka beserta Barang Bukti dibawa personel Team Garuda Polresta Bandara Soeta dan dijerat hukuman 6 Tahun penjara pasal 263 ayat (2) KUHP dan 480 KUHP serta 55 KUHP.

(Mulyadi)

Posting Komentar

0 Komentar