Pemerintah Akan Memberlakukan Sanksi Bagi Para Pedagang Yang Permainkan Harga Sembako.

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri akan memberlakukan sanksi bagi para pedagang yang menimbun dan mempermainkan harga bahan pokok baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional.


Seperti diketahui, masyarakat berburu bahan konsumen untuk kebutuhan sehari-hari sebagai stok, setelah Pemerintah resmi mengumumkan dua WNI terjangkit positif Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3)


Di sisi lain, kondisi yang disebut dengan "panic buying" ini berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pedagang nakal yang berniat menaikkan harga bahan pokok karena permintaan masyarakat yang tinggi.


"Kami sudah sampaikan kepada semua Satgas Pangan daerah di 34 provinsi, apabila ditemukan ada permainan para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, kami akan melakukan penindakan," kata Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga pada konferensi pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta, Selasa(3/3/20).


Dia menjelaskan sanksi pada oknum pedagang nakal tersebut berupa denda hingga kurungan penjara. Selain itu, pedagang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Hingga kini, Satgas Pangan telah menemukan sejumlah penjual di Jakarta dan Surabaya yang menaikkan harga sembako. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait alasan kenaikan harga.


"Ada beberapa daerah yang melakukan pemeriksaan seperti di Jakarta, Surabaya, tetapi ini masih batas mereka, karena mereka bilang sudah membeli bahan ini dengan harga mahal, jadi harus dilepaskan sedikit di atas HET," kata Daniel.


Terkait dengan harga masker yang mahal di sejumlah pasar tradisional, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan para kepala pasar guna melakukan pengawasan lebih jauh. Sementara itu untuk pengawasan penjualan masker melalui marketplace e-commerce dan media sosial, Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan masih melakukan pendataan.


"Untuk pedagang 'online', kami sedang melakukan pendataan semua karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kami melakukan pendeteksian terhadap akun atau pedagang melalui media sosial," katanya.Red-Wst/ist.

Posting Komentar

0 Komentar