Menperin Mendorong Pengembangan IKM, Tekan Dampak COVID-19

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mendorong pengembangan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) di tengah dampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Berbagai langkah strategis telah disiapkan agar sektor IKM dapat menjalankan usahanya dengan baik sehingga masih memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

"Salah satu upayanya adalah kami melakukan realokasi anggaran di seluruh satuan kerja, yang kemudian juga ditujukan untuk IKM, karena IKM menjadi sektor industri yang terkena dampak cukup besar akibat wabah COVID-19," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu(12/4/2).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memberikan stimulus untuk sektor industri melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang antara lain menganggarkan sekitar Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi.

"Sehingga ketika nantinya wabah COVID-19 ini sudah berakhir, IKM akan jadi sektor industri yang dapat rebound dengan lebih cepat," ujar Menperin.

Pemerintah juga, kata dia, akan menganggarkan Rp6,1 triliun untuk disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga alokasi KUR untuk IKM dapat diperbesar.

Diakui Menperin, dampak wabah COVID-19 sangat besar, termasuk pada IKM, sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Untuk itu Kemenperin sedang mengupayakan agar IKM dapat melakukan pinjaman lunak dengan tenor yang lebih panjang kepada Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Melalui soft loan, diharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja di sektor IKM dapat dibayar tepat waktu," ujar Menperin.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menambahkan pihaknya terus memantau dampak COVID-19 terhadap sektor IKM di beberapa daerah, dalam upaya merumuskan kebijakan strategis IKM ke depan.

Diakuinya, bantuan yang diharapkan IKM dari pemerintah adalah relaksasi kredit, bantuan untuk membayar gaji pegawai, akses bahan baku dengan harga rasional, serta ketegasan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Red-Wst/ist.

Posting Komentar

0 Komentar