Napi Asimilasi Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap Polres Kebumen

foto:ilustrasi/ist

Kebumen-Bidikfakta.com, Tiga mantan narapidana jebolan Lapas Terbuka Nusakambangan yang baru saja bebas harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Dua dari tiga tersangka diketahui bebas dari kebijakan asimilasi yakni tersangka inisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen, DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen, selanjutnya satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas.

Ketiganya berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matik milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada hari Rabu, 16/4/2020 sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.

"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," ungkap Kapolres AKBP Rudy kepada media pada Jumat (17/4/20).

Bahkan dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.

"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir. Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.

Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April kemarin.

Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara. Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi lada hari Kamis tanggal 2 April kemarin.

Terakhir tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara. Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis, 26/3/2020 lalu. Red-Yoyon/ist.

Posting Komentar

0 Komentar