Terminal Lintasan Lebak Bulus Sepi Penumpang

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Komandan Regu (Danru) Terminal Lintasan Lebak Bulus UPT Dinas Perhubungan DKI Jakarta Agus Salim mengatakan Terminal Lintas Lebak Bulus pada Kamis (2/4/20), sepi ditinggal penumpang, sementara loket bus tetap beroperasi.


"Sejak Senin (30/3) kemarin mulai sepi, tidak terlihat lagi penumpang menunggu di ruang tunggu," kata Agus.


Agus menyebutkan penumpang di Terminal Lintasan Lebak Bulus sempat ramai pada tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 29 Maret. Berdasarkan data dari UPT Terminal Lintas Lebak Bulus pada tanggal 26 Maret jumlah bus yang berangkat sebanyak 31 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 251 orang.


Tanggal 27 Maret jumlah bus yang berangkat 39 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 378 orang.


Berikutnya keberangkatan tanggal 28 Maret sebanyak 38 bus dengan penumpang sebanyak 544 orang dan tanggal 29 Maret ada 37 bus dengan penumpang sebanyak 518 orang.


Menurut Agus, jumlah tersebut meningkat dari hari biasanya yang rata-rata jumlah penumpang berangkat kurang dari 500 orang per hari.


Kebanyakan penumpang berangkat dengan tujuan Pulau Jawa, yakni Jawa Barat (Cianjur), Jawa Tengah, dan Jawa Timur dan beberapa ke Pulau Sumatera seperti Medan dan Palembang.


Sejak adanya informasi penghentian operasional bus untuk mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru penyebab COVID-19, lanjut Agus, kondisi di Terminal Lintasan Lebak Bulus sepi ditinggal penumpang yang mau berangkat ataupun yang turun.


Agus juga mengatakan tidak ada penghentian operasional bus di terminal, pengelola bus tetap buka loket pemesanan tiket setiap harinya.


"Mungkin warga sudah pada tau supaya tidak mudik dulu, makanya sepi," kata Agus.


Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pelayanan terminal bus umum di wilayah setempat masih berjalan normal hingga Kamis pagi.


Pernyataan itu sekaligus menjawab surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Menuju Jabodetabek Selama Pandemi COVID-19.


Surat edaran bernomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 itu disebutkan larangan sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perseorangan memasuki ruas jalan tol, dari wilayah Jabodetabek atau dari luar wilayah Jabodetabek.Red-Wst/ist.



Posting Komentar

0 Komentar