Wakil Bupati Kepulauan Seribu Mengapresiasi Kepatuhan Warga Saat Pemberlakukan PSBB

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi memberikan apreisiasi atas kepatuhan warga saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung sejak Jumat (10/4).

"Hasil pengawasan pelaksanaan PSBB warga telah tertib berada di rumah," kata Junaedi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/20).

Junaedi melakukan pengawasan di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu.

Dia menilai komunikasi aparatur kkelurahan dan tim gugus tugas tingkat RW berjalan baik, sehingga warga mengikuti dan menerapkan untuk tetap di rumah.

"Tidak ada aktifitas di luar rumah, dermaga juga sepi, kondisi ini bagus, dan harus dipertahankan sehingga mencegah penyebaran virus corona," ujar Junaedi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan PSBB selama 14 hari atau sejak 10 hingga 23 April 2020 guna memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Red-Erick/ist.

Posting Komentar

0 Komentar