Akibat Pandemi COVID-19, 14 Ribu Pekerja di Sumut Terkena PHK dan Dirumahkan

foto:ilustrasi/ist

Medan-BidikFakta.com, Sedikitnya 14 ribu pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

"Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau perumahan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan biro perjalanan wisata," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar di Medan, Sabtu (9/5/20).

Ia mengharapkan COVID-19 bisa segera berlalu agar PHK tidak semakin besar atau pekerja kembali bisa bekerja lagi.

Menurut dia, meski dalam keadaan sulit, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah seperti melakukan dialog untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR," katanya.

Adapun bagi perusahaan yang masih eksis atau tidak terdampak COVID-19 diimbau memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan," katanya.

Pekerja yang di PHK, ujar Harianto, diminta untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.

"Sumut dapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja dapat diperoleh dengan mendaftar secara daring," katanya.

Bagi yang merasa kesulitan mendaftar secara daring/online, bisa menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi.

Petugas disnaker, katanya akan membantu pekerja mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja.Red-Wst/ist.

Posting Komentar

0 Komentar