Dugaan Penyalahgunaan KJP Oleh Penerima Gadai

Jakarta, bidikfakta.com -- Kartu Jakarta Pintar (KJP), yang seharusnya di nikmati oleh para siswa-siswi atau pelajar yang kurang mampu, saat ini diduga telah disalah gunakan oleh pemilik dan oknum tertentu. Diketahui, oknum tertentu tersebut, dalam hal ini penerima gadai, telah  memanfaatkan KJP lebih dari lima tahun lamanya, dengan cara meminjamkan uang kepada pemilik kartu, dengan jaminan menyerahkan kartu KJP ke penerima gadai, dan penerima gadai nantinya akan mencairkan uang dari kartu tersebut terus menerus. Selama pemiliknya belum dapat mengembalikan uang yang di terimanya atau dipinjamnya, kartu KJP terus dimanfaatkan oleh penerima gadai hingga bertahun-tahun. Tentu ini adalah perbuatan yang tidak di perbolehkan apapun itu alasannya. 

"Penerima gadai selalu mengambil keuntungan dari para pemilik KJP yang seharusnya di nikmati oleh para siswa yang tidak mampu," kata salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, di Jakarta, Sabtu (20/6).

Diketahui penerima gadai KJP yang  berinisial TA, sementara ini telah menampung kurang lebih lima ratusan Kartu KJP dan selalu di manfaatkan oleh TA selama bertahun tahun. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, penerima gadai tersebut memiliki Toko pakaian yang diberi nama Toko Berkah Suci di Jalan Lingkungan Tiga Pasar Pojok Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. 

Ironisnya, pengacau KJP melaporkan empat wartawan, satu dari mereka salah satunya anggota BPPKB Banten di Polsek Kalideres hingga kini masih belum ada kejelasan hukum. Keempat wartawan tersebut hanya ikut serta menyikapi atas dugaan penyalah guna KJP yang di lakukan oleh penerima gadai (TA), namun karena terhalang Hari Raya dan Covid PSBB hingga terlambat menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan, hingga keempat wartawan tersebut di jebloskan di Polsek Kalideres oleh TA.

"Padahal di duga TA, yang sudah bertahun-tahun melakukan penyalahgunaan pelanggaran terkait KJP, sudah mengeruk keuntungan yang sangat besar, dan ini sangat tidak adil," jelas salah satu sumber.

Untuk diketahui, pelaku penyalahgunaan KJP yang menggadaikan dan yang menerima gadai dapat di pidanakan  karena pelaku penyalahgunaan KJP harus di berikan sangsi seberat-beratnya. Bukan hanya harus di cabut bantuan dana KJP, tetapi juga harus di pidanakan, sehingga ada efek jera. Tidak hanya itu, tindakan penyalahgunaan dana KJP, sudah termasuk tindakan pidana Penipuan penyalahgunaan KJP.

Penyalahgunaan KJP akan di laporkan sebagai tuduhan kejahatan Perbankan. Karena kartu KJP berbentuk ATM perbankan, maka dapat di jerat dengan pasal-pasal perbankan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar