Buruh Pekerja Terima 6 Manfaat Dari UU Cipta Kerja

Jakarta,  bidikfakta.com - 19 Oktober 2020 - Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia berpendapat bahwa sebenarnya buruh/pekerja dapat menerima 6 (enam) manfaat dari Undang - Undang Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Labor Institute Indonesia setelah menganalisis Draft Akhir RUU Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Manfaat yang diterima Pekerja/Buruh, yaitu Pekerja dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapatkan uang kompensasi setelah Kontrak Kerja Berakhir, dan status PKWT hanya dapat dibuat untuk Pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Labor Institute Indonesia juga mencatat bahwa Pekerja alih daya tetap mendapatkan perlindungan atas hak - haknya, seperti hak atas Jaminan Sosial/BPJS. Dalam hal waktu kerja, ketentuan waktu kerja sesuai dengan UU No13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan mengatur waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu misalnya Pekerjaan Paruh Waktu dan Pekerjaan dalam Ekonomi Digital yang lagi marak saat ini.
Dalam hal Upah minimum, Labor Istitute Indonesia melihat bahwa peran Dewan Pengupahan secara tripartit masih ada dalam menetapkan Upah minimum baik Propinsi (UMP),kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimim yang telah ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja ini tidak boleh diturunkan, artinya apabila sudah ada UMSK (upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten) tetap berlaku. Dalam hal Pesangon, Buruh/Pekerja tetap dapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai aturan perundangan. Pesangon bagi Pekerja/Buruh yg di PHK hanya diturunkan menjadi 25 kali upah, yang terdiri dari 19 X ditanggung pemberi kerja dan 6 X ditanggung pemerintah melalui mekanisme Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tidak mengurangi manfaat JKM,JKK,JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pembiyaan JKP bersumber dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP merupakan bukti negara hadir dalam melindungi hak - hak pekerjanya.

Labor Institute Indonesia juga menghimbau agar serikat buruh/serikat pekerja dapat melakukan 2 upaya untuk mengkritisi UU Cipta kerja ini,yaitu Mekanisme Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi dan terlibat aktif dalam Lembaga Tripartit Nasional dalam mengusulkan turunan Undang - Undang tersebut melalui pembuatan draft Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Menteri.

Labor Institute Indonesia menghimbau pemerintah agar menggiatkan peran Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang telah dibentuk secara Tripartit oleh Kementerian Ketenagakerjaan, agar peran Serikat Pekerja dalam melakukan Pengawasan UU dan aturan Ketenagakerjaan semakin maksimal

Wasallam,

Andy William Sinaga
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia
Hp.081317126166

(Yoktan Hondro)

Posting Komentar

0 Komentar