Korkab PKH Paluta Tidak Etis, Langgar Tertip Disiplin PKH

Jakarta, bidikfakta.com - Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) resmi laporkan Korkab Pendamping PKH Padang Lawas Utara (Paluta) ke Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Kamis, 1 Oktober 2020, kemarin. Sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Idham Daulay, selaku Bendahara Umum Formasu Jakarta, laporan tersebut merupakan respon terhadap adanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Tim PKH Padang Lawas Utara.


"Betul, Kita dari Formasu, telah melayangkan laporan terkait praktik rangkap jabatan itu kepada Kemensos RI pada hari Kamis, 2 hari lalu. Alhamdulillah, Kemensos RI sudah terima laporan kita dan berjanji akan menindak lanjutinya," tuturnya.


Sebelumnya diketahui, bahwa kasus rangkap jabatan di tubuh Tim Pendamping PKH Paluta ini dilakukan oleh Payung Harahap sebagiamana tertera dalam SK No. 04.F/SK/LJS.JSK.TU/01/2019. Belakangan diketahui, yang bersangkutan juga merupakan anggota aktif di lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk masa jabatan 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam SK No. 0614/K.BAWASLU/HK.01.00/ VII/2018.


"Kita sudah kantongi SK beliau. Sangat terang dan jelas disebutkan dalam 2 (Dua) SK tersebut, bahwa benar saudara Payung tengah menduduki dua jabatan berbeda," tangkasnya.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, bahwa hukum dan/atau aturan main yang ada semestinya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mulai dari tingkat Daerah hingga Pusat. Dengan begitu, pemerataan kedisiplinan dan porsi kerja dapat berjalan dengan semestinya tanpa tumpang tindih.


"Bagi kami, rangkap jabatan akan menimbulkan sejumlah problem. Bagamaiana mungkin, satu orang dapat melaksanakan 2 (dua) Tupoksi sekaligus? Selain itu, aturannya kan jelas, di SK 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 Pasal 2 Butir 5 dan 9 Maka dari itulah, praktik tersebut harus ditolak," tegasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, sebagai Aktivis Formasu, Idham juga menyesalkan adanya pembiaran oleh ketua Kordinator Kabupaten Pendampingan PKH Padang Lawas Utara yakni, Irdan Hidayat Harahap, yang dalam perkara ini memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus tersebut.


"Ya, Kami sangat prihatin dengan kondisi itu. Ditambah lagi, ada semacam tidak acuh dari Ketua Korkab terhadap permasalahan ini. Padahal, kita tahu, beliau ada wewenang untuk itu. Harus diingat, tidak berbuat itu adalah bentuk lain dari berbuat. Umumnya, dikenal dengan sebutan perbuatan pasif," tangkasnya.


Kendati demikian, Putra Daerah Palas itu juga menegaskan, laporan yang dibuat oleh pihaknya adalah murni untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Ia juga berharap, para pihak terkait dapat segera menyelesaikan persolan tersebut tanpa harus memakan waktu yang berlarut-larut.


Selain itu, Idham juga menghimbau, bahwa laporan Formasu tersebut merupakan salah satu cara untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Paluta agar terlibat secara aktif mengawal jalannya kegiatan Program PKH yang baik dan benar.
"Laporan yang kita buat adalah murni untuk kepentingan bersama. Kita ingin, persoalan seputar PKH khususnya di Paluta, itu menjadi konsumsi publik hingga mencerdaskan masyarakat kita. Harapannya, pihak terkait dapat segera menyelesaikannya. Nanti, kita inginnya, masyarakat akan memantau langsung kelanjutannya,"ujar Idham Daulay saat dihubungi secara daring di Jakarta pada Kamis (1/10/2020).

(Sri Aryo Bimo)

Posting Komentar

0 Komentar