Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Melakukan Giat Edukasi Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker

Jakarta Barat, bidikfakta.com -- Polsek Tambora Jakarta Barat lakukan giat edukasi pendisiplinan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid 19 di wilayah kecamatan Tambora Jakarta Barat di lokasi Layanan Pasar Pagi  Kelurahan Rouamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Rabu (10/02/2021) sekira pukul 10:00. WIB.

Turut hadir dalam giat tersebut yakni, Kapolubswktor Ketapang, IPTU Bambang.G, Kanit PROV IPDA Agus.s. S.sos (lawas), Kapolsubsektor Kopi IPDA Suroto SH. Kapolsubsektor Jembatan Besi IPDA Poegoeh, M. Panit Intel IPDAYuliqnto.S. Panit I Sabara IPDA Hartanadan Butir Opsnal Tambora yang Piket, 11. Kasat Pol PP J. Situmorang, Dishub Kecamatan Tambora Dwi. Rizki, Damkar Januar.Y.

Dengan keseluruhan jumlah Personil, 26 personil dimulai dari TNI dua Personil, Polsek Tambora 10 Personil, Pol PP 10 Personil, Dishub 2 Personil, Damkar 4 personil. 

Kapolsek Tambora Kpol Moh Faruk Rozi, SH, Sik, Msi. 
memberikan arahan kepada seluruh unsur Yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan.

-Hal ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, Atensi Kapolsek Tambora Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi. 


Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. 
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). 


Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker terjaring sebanyak 21  orang pelanggar, dengan rincian sbb :
1. Sanksi sosial :   19 Orang sanksi yang diberikan berupa Menyapu Jalan dan mengecat trotoar jalan.

2. Denda Adm.  : 2 Orang perincian sbb :
2 orang @Rp 100.000.
Total : Rp 200.000.
Sanksi sosial yang diterapkan kepada  pelanggar dalam Bentuk menyapu jalanan dan mengecat Trotoar Sanksi Adm Nihil. 

Dari Pasarpagi Roamalaka Jakarta Barat Reporter Bidikfakta (Dayat) melaporkan.

Posting Komentar

0 Komentar