Bangunan Tanpa IMB Marak di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

Tangerang - bidikfakta.com, Menjamurnya bangunan berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang dikarenakan lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang kurang optimal dalam pengawasan berdampak pada tumbuh suburnya bangunan tanpa IMB. Padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan berdiri, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Arief Wismansyah selaku Walikota Tangerang, pihak BPPMPT dan pihak Satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya berdiri bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalingkong dengan pemilik bangunan.

Salah satunya adalah bangunan rumah tinggal milik warga di Kampung ATM Cluster CG RT 04 RW 02 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota. Diduga bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki IMB.

Informasi yang didapat bidikfakta.com bahwa perijinan bangunan tersebut hanya dari pihak Kelurahan, dan belum dilanjutkan untuk membuat IMB. Namun dilapangan tampak terlihat bangunan tersebut pengerjaannya sudah berjalan.

Seharusnya Pemerinta Kota Tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin IMB dan pihak Satpol PP kota Tangerang bertindak tegas, dan memberikan efek jera kepada pelaku yang mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut.

(Yoyon)

Posting Komentar

0 Komentar