Pengurus Koperasi Mekar Cabang Pamarayan Ancam Tuntut Balik Wartawan

Serang - bidikfakta.com, Pengurus Koperasi Mekar Cabang Pamarayan MW. Ancam tuntut balik Wartawan, dengan lantang nya mengatakan akan tutut balik Wartawan Radar Nusantara yang telah menayangkan berita di duga penggelapan dana nasabah UMKM, bahkan menurutnya akan tuntut wartawan dari media manapun bagi yang menayangkan berita dugaan penggelapan dana UMKM tersebut Pada Senin (31-05-2021)


MW salah satu staf dari koperasi cabang pamarayan di duga tidak memahami tugas wartawan yang di lindungi oleh Uu kebebasan Pers. Pasal 4. Ayat 2. Terhadap kebebasan Pers Nasional tidak di kenakan Penyensoran pelarangan penyiaran. Pasal 4. ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh menyebarkan gagasan dan informasi. Pasal 18. ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas Wartawan akan di kenakan hukuman penjara 2.Tahun atau denda Rp.500.000.000.

Saat di komfirmasi 
bidikfakta dan Perkasa News.

Lanjut MW mengatakan, ini bukan urusan wartawan, ini urusan Saya dengan nasabah.
Selanjutnya MW, enggan di mintai keterangan terkait dugaan penggelapan uang nasabah yg bernama saiah alamat Kampung Cinangerang Desa Pasir Limus Kecamatan Pamarayan Serang Banten, yang mana kasus tersebut sudah di sorot oleh Radar nusantara dan sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Kapolsek Pamarayan.

Dari Pamarayan Serang Banten Reporter Bidik Fakta Samu Melaporkan.

Posting Komentar

0 Komentar