Pungutan Liar Uji Kir Kendaraan di Dinas Perhubungan Purworejo Meresahkan

PURWOREJO ,bidikfakta.com - Uji Kir dilakukan setiap enam bulan sekali. Namun ketidaknyamanan terjadi ketika petugas yang memasang stiker barcode, meminta imbalan seiklasnya atau sukarela kepada para supir, setelah mobil mereka Lulus Uji Berkala. 

Ketidakjelasan mengenai ketentuan biaya pengujian kendaraan bermotor atau Uji Berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo membuat para pemilik dan supir mobil penumpang umum, bus dan mobil angkutan barang merasa resah.


Para supir dan pemilik mobil yang kir mengatakan permintaan imbalan seiklasnya termasuk pungli.  "Saya dimintai seiklasnya oleh petugas tapi begitu saya kasih Rp4.000,petugas tersebut tidak mau menerimanya. Katanya biasa dikasih Rp10.000," kata salah satu supir, Senen 14/6.

Beda jenis mobil, beda tarif punglinya, tetapi biasanya biaya stiker ini mematok minimal Rp10.000, namun untuk mobil yang lebih besar atau bus bisa lebih banya. 

"Bukan kami tidak iklas memberi tapi sudah jelas- jelas terpapang di parkiran Pengujian Dinas Perhubungan Purworejo ada tulisan "Mohon Tidak Memberi Imbalan Apapun Kepada Petugas" tapi pada kenyataannya justru petugas pengujinya yang meminta imbalan seiklasnya kepada para supir yang mobilnya di KIR," jelasnya.

Kalau yang diminta termasuk Biaya Retribusi dan Biaya Admin kenapa tidak sekalian dibayarkan pada saat pendaftaraan, masuk dalam kuitansi pembayaran.

"Kami sebagai supir merasa aneh dan curiga kalau semua ini adalah pungutan liar (pungli) oleh petugas lapangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo dan kamipun tidak tahu uang tersebut masuk kemana," tegasnya.

"Kami minta kepada para pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo untuk menertibkan dan menindaklanjuti keresahan para supir kepada petugas nakal di tempat pengujian Uji Berkala Kendaraan Bermotor," harapnya.

Kami tentu akan membayar dan mentaati  semua aturan yang sudah ditentukan. "Asalkan semuanya jelas dan transparan serta tidak membebani para supir, kita akan ikuti aturan," ucap NE, salah seorang supir yang mengikuti  KIR mobil penumpang umum pada hari Senen, 14/6/2021.  Belum ada tanggapan petugas ketika dikonfirmasi untuk apa pungutan seiklasnya tersebut. (evie)

Posting Komentar

0 Komentar