HMI Cabang Depok Dukung BEM UI: Kebebasan Berpendapat dilindungi Konstitusi

Jakarta, idikfakta.com, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Depok (HMI Cabang Depok) menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap Presiden Jokowi adalah bentuk keberanian menyampaikan aspirasi rakyat dan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

HMI Cabang Depok mendukung penuh apa yang dilakukan oleh BEM UI terhadap penganugerahan gelar "The King of Lip Service" terhadap Presiden Jokowi. Ini adalah langkah kritis sebagai insan akademis di kampus. Ujar, Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Depok, Wendy Aprilyanto, Kamis (1/7/21).

Berdasarkan keterangan Wendy, kampus adalah bagian dari mimbar kebebasan berpendapat. Tidak boleh ada pelarangan berpendapat apalagi sampai pada pembungkaman, menurutnya kritik harus tetap ada dalam ruang-ruang demokrasi yang memperhatikan koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur kebebasan untuk berpendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

Dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur, sebagai berikut:
 
"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara."

Demi menjaga nalar kritis dan intelektual, sudah seyogianya kita sebagai mahasiswa senantiasa memberikan kritik terhadap pemerintah agar ada evaluasi-evaluasi yang terukur dan terstruktur demi kemaslahatan umat dan bangsa serta negara, tambah Wendy Aprilyanto. (**)

Posting Komentar

0 Komentar