Ramses Terry Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid UPA DPN Peradi.

Jakarta - bidikfakta.com, Pembentukan Lembaga Peradilan Konstitusi yang merupakan Lembaga Peradilan yang menangani Judicial Review yang pertama kalinya disampaikan atau di kemukakan oleh Hans Kelsen yaitu pada tahun 1920, ketika itu Hans Kelsen ikut mengambil bagian dalam pembentukan Lembaga Peradilan Konstitusi Austria, dan oleh karena itu, MK merupakan salah satu Lembaga Peradilan Konstitusi dan termasuk lembaga peradilan yang baru.

Berdasarkan sejarah dan latar belakang pembentukan Lembaga MK maka, Judicial Review merupakan perkembangan Hukum dan Politik Ketatanegeraan yang Modern, sehingga dpt kita pahami sebagai Mekanisme dlm menjalankan Check and Balances antar Lembaga Negara.

Didalam perspektif hukum bahwa Lembaga Peradilan MK yaitu merupakan konsekwensi dari penerapan Supremasi Konstitusi, karna dapat kita pahami bahwa pembentukan MK dapat dilihat dari Politik dan Hukum itu sendiri.

Oleh karna itu, dapat kita lihat dari segi politik ketatanegaraan bahwa MK yaitu untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan Undang-Undang yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden, hal ini supaya tidak terjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil wakil rakyat yang ada di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas Rakyat.

Dalam perubahan sistem ketatanegaraan RI, bahwa Indonesia tidak lagi menganut kepada Supremasi MPR, sehingga kedudukan Lembaga-Lembaga Negara pada posisi yang sejajar, maka apabila ada sengketa terkait lembaga-lembaga negara, maka MK lembaga yang tepat didalam proses penyelesaian sengketa antar lembaga.

Apabila kita lihat dari perspektif hukum, bahwa keberadaan MK merupakan salah satu konsekuensi atas perubahannya dari supremasi MPR menjadi supremasi Konstitusi, sehingga pada prinsipnya supremasi Konstitusi terdapat dalam Rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945, serta dengan menegaskan bahwa Kedaulatan ada ditangan Rakyat dan dilakukan menurut UUD RI 1945.

Dengan pembentukan Lembaga MK melalui Perubahan ketiga UUD 1945 yang dalam rumusan Pasal 24 Ayat (2), Pasal 24C dan Pasal 7B, maka dibentuklah Undang-Undang tentang MKRI No.24 Tahun 2003 tentang MK yang di ubah menjadi Undang-Undang No.8 Tahun 2011 tentang MK, serta di ubah lagi menjadi Undang-Undang No.4 Tahun 2014 tentang  MK.

Implementasi Judicial Review (JR) di indonesia yaitu pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Constitutional Review) sudah ada sejak kemerdekaan RI, Akan tetapi pelaksanaanya tidak diatur didalam UUD 1945 sebelum terjadi perubahan, namun wacana tersebut muncul kembali Tahun 1970 dgn dibentuknya UU Nom14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman serta ditegaskan dalam TAP MPRRI No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan yang diatur dalam rumusan Pasal 5 Ayat (1) bahwa MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

Sehingga pada Tahun 2002 yang terlibat dalam penyusunan dan perubahan kedua UUD 1945 bersepakat bahwa mekanisme Constitutional Review dilakukan oleh lembaga yudisial, sehingga produk produk yang dikeluarkan berupa UU, tidak bertentangan dengan Konstitusi Dasar RI, serta dapat memberikan upaya hukum dalam melindungi hak-hak Konstitusional setiap warga negara. (Anang.S/Red)

Posting Komentar

0 Komentar