Masuk Ke Polsek Kopo Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi


SERANG,www.bidikfakta.com- | Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini telah diterapkan di Polsek Kopo Polres Serang, bagi siapa saja yang akan masuk ke Mako Polsek Kopo. Senin (10/02/2022) 

Sebelum masuk Polsek Kopo, setiap orang diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria,  S.H., S. I. K. melalui Kapolsek Kopo Iptu Satibi mengatakan, Polsek Kopo Polres Serang  telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk Mapolsek Kopo. 

"Saat ini Polsek Kopo telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian," katanya.

Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di beberapa titik strategis di Polsek Kopo yakni di pelayanan masyarakat SKCK dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

"Aplikasi PeduliLindungi di Polsek Kopo berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polsek Kopo, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia," ucap Iptu Satibi. 

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi Vaksinasi. Oleh karena itu Polsek Kopo menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan instansinya.

"Jadi, aplikasi PeduliLindungi ini akan terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi Nasional," tutup Kapolsek.(Alif)

Posting Komentar

0 Komentar