Polsek Ciruas Polres Serang Amankan Pelaku Penganiayaan


SERANG,www.bidikfakta.com  - Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan Giat Pengiriman surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan atas nama Tersangka MHT (Inisial) dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di Kp. Singapadu Desa Kebonratu, Kec. Lebakwangi, Kab. Serang. Jum'at (28/1/2022) pukul 21.00 WIB.

Adapun petugas pelaksana giat dari Polsek Ciruas, yaitu :
1. Nama.     : Agung Prabowo, S.H.
Pangkat      : Briptu
Jabatan      : Ba Unit Reskrim
2. Nama.     : Ari Setiawan, S.H.
Pangkat      : Briptu
Jabatan.     : Ba Unit Reskrim

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, SH., menerangkan Dalam proses penangkapan tersebut pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Ciruas dengan disaksikan istri tersangka, petugas juga memberikan surat perintah penangkapan kepada istri tersangka.

"Selanjutnya pelaku penganiayaan kini telah diamankan pihak Polsek Ciruas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ucap Kompol Hasan Khan, SH.

"Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana pelaku diancam hukuman kurungan minimal 2 tahun penjara," Pungkas Kapolsek Ciruas.


(Humas Polsek Ciruas)

Posting Komentar

0 Komentar