Fwd: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DISIKAPI CEPAT OLEH FORUM BERSATU ORMAS TARUMAJAYA


---------- Forwarded message ---------
Dari: Maju Jaya <majujayamotor212@gmail.com>
Date: Jum, 29 Apr 2022 17.27
Subject: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DISIKAPI CEPAT OLEH FORUM BERSATU ORMAS TARUMAJAYA
To: <bidikfakta2020.upload@blogger.com>



Bekasi—bidikfakta.com, 28-4-2022, Forum Bersatu Ormas ( FBO ) Tarumajaya menyikapi dengan cepat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa dan oknum pegawai BUMN yang diduga memberikan ijin secara illegal membuka panel akses jalan dibawah kolong tol Cibitung-Cilincing Seksi 3 STA 23 yang terletak di Desa Samuderajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya akses jalan tersebut ditutup agar tidak dimanfaatkan secara illegal oleh masyarakat. Namun justru ada dugaan pemberian ijin secara illegal membuka akses jalan tersebut untuk kepentingan bisnis yang dilakukan oknum pemerintahan Desa setempat dan oknum pegawai BUMN yang diberikan kepada salah satu perusahaan swasta.
Riki Subakti, SH selaku ketua Forum Bersatu Ormas ( FBO ) Tarumajaya menyampaikan, "info yang beredar ada aliran dana ratusan Juta yang diberikan oleh pengusaha swasta kepada oknum-oknum tersebut untuk memberikan ijin dan membuka panel akses jalan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan pribadi".
"Apa dasar pemberian ijin tersebut mengingat lahan yang dibuka aksesnya merupakan asset negara? "
"Ini kan berpotensi merugikan negara. Saya rasa ada angka yang lebih besar lagi dibalik itu", tambah Riki.
Dihubungi terpisah, Irmansyah selaku wakil FBO menyampaikan, "kami sudah melayangkan surat ke Direksi PT Waskita Karya ( Persero ) Tbk dan PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways ( CTP ). Ada beberapa poin yang kami pertanyakan diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri, sehingga mereka sangat berani melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan ijin membuka panel pembatas demi kepentingan bisnis dan bukan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini juga kami duga sudah mendapat dukungan dari salah satu perusahaan swasta yang mempunyai kepentingan bisnis diarea tersebut".

 

"Terkait penyalahgunaan wewenang sendiri, sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 yaitu pasal 10 ayat (1) huru e dan penjelasannya.  Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan  untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan", ucapnya.
Irman juga menambahkan, "surat yang kami layangkan juga kami tembuskan ke KPK RI karena ada dugaan kerugian negara. FBO hadir sebagai control social masyarakat. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus berpihak terhadap masyarakat, bukan tunduk terhadap uang pengusaha", tutupnya. 
( GOES,BIDIK FAKTA )

Posting Komentar

0 Komentar