Serang -- Bidikfakta.com, Perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha dari bulan januari sampai saat ini 15 april 2022 belum ada titik terang.
Perusahaan PT Megasun Indonesia yang di laporkan oleh enam karyawanya ke dinas tenaga kerja kabupaten serang banten, tentang PHK sepihak BPJS dan kekurangan gaji selama kerja, belum ada penyelesaian
Lima kali upaya perundingan antara pihak pengusaha dan pekerja belum mendapat kesepakatan.
11 april 2022 Mingsar G.S.PSI (mediator) mengatakan di whatsap nya, anjuran akan segera di buat, namun sampai hari ini jum.at 15 april belum juga ada kabar untuk 6 pekerja tentang hal itu, dan ketika di komfirmasi ulang melalui whatsap Mingsar tak menjawab di telpon tak mau angkat, di duga Mingsar (mediator) kesulitan membuat anjuran dan mulai alergi dengan pertanyaan wartawan bahkan wartawan tidak boleh ambil rekaman saat mengkomfirmasi nya sabtu 2 april 2022.
Ke enam karyawan berharap dinas tenaga kerja kabupaten serang banten (mediator) segera membuat anjuran sesuai prosedur untuk di ikuti oleh semua pihak, karna kami yakin aturan dan ketentuanya ada kami siap mengikuti ketentuan yang ada ungkap Santoni (karyawan).
(Samu Bidik Fakta).
0 Komentar