Dugaan Dilepasnya Para Tersangka Pasal 170 KUHP, Pengacara : Desak Kapolri Ganti Kapolres Tangsel

JAKARTA  -  bidikfakta.com, Paska aksi massa di depan Mabes Polri pada  hari Kamis (12/5/2022) lalu menuntut adanya dugaan penyimpangan hukum yang dilakukan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuntutan aksi yang tertuang di dalam surat aduan dan direspon cepat oleh Divisi Hubungan Masyarakat, tanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan ke Kabareskrim Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu disebutkan segera copot AKBP Sharly Sollu beserta jajarannya.

Berdasarkan keterangan Jalintar Simbolon selaku pengacara dan kuasa hukum korban Agus Darma Wijaya, pihaknya menilai Kapolres Tangsel telah melakukan penyimpangan ketentuan hukum Pasal 170 KUHP.

"Para pelaku Pasal 170 KUHP itu sudah jadi tersangka, tapi dengan kekuasaan wilayahnya, Kapolres dengan gampangnya membebaskan para tersangka. Itukan Pasal berat. "Kata Jalintar melalui keterangan pers nya, Selasa (17/5/2022).

Jalintar merinci persoalan hukum dan penegakan menjadi tolak ukur Polri dalam melakukan penanganan hukum bagi para pelaku dan yang sudah berstatus tersangka. Jika penanganan hukum dilakukan tanpa melihat Perkap Polri dan ketentuan - ketentuan hukum yang ada, maka kata dia Polri akan menjadi object yang tidak dipercaya oleh masyarakat.

"Ini soal penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus memberikan ketegasan dalam penindakan anggotanya yang menyimpang dari ketentuan penanganan hukum, jika tidak ingin di percaya oleh masyarakat "Jelas Jalintar.

Sebelumnya, munculnya kasus pengeroyokan yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) terjadi pada saat eksekusi rumah di cluster maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.

Dalam insiden eksekusi sepihak,  PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu.

Tindakan Summarecon Gading Serpong telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan dan menganggap seperti diriinya kebal hukum. Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak mendapatkan sangsi administrasi atas usahanya melihat arogansinya dan tidak menghormatinya supremasi hukum yang ada di Indonesia.

Lanjut Jalintar keputusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berproses, namun Summarecon telah melakukan eksekusi sepihak tanpa adanya surat keputusan PN Tangerang.

"Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon. Mereka mempertontonkan sikap buruk melawan hukum. Selaim itu, mereka juga menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang ingin meliput datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28. Bahkan telah terjadi dugaan penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh preman Summarecon. "Beber Jalintar.

Persoalan hukum yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat.

Jalintar menuding dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon Gading Serpong telah menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menanggapi keluarnya surat penanganan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div.humas) Karo PID Mabes Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono, tanggal 11 Mei 2022.

Dalam keterangan suratnya itu, Kepala Div. Humas Karo PID Mabes Polri meminta Kabateskrim Polri yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri untuk segera mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya dan kembali menagkap serta menahan para pelaku yang sudah menjadi tersangka Pasal 170 KUHP.

"Saya rasa Kapolri Jenderal Listyo sangat tegas dan memiliki pemikiran hebat. Akibat ulah oknum Kapolres Tangsel seperti itu, ini menjadi presedent buruk bagi kinerja Organisasi Polri dimata publik. "Pungkas Opan.[Team.]

Nara sumber : Advokat Jalintar Simbolon SH

Posting Komentar

0 Komentar