Kuasa Hukum Jalintar Simbolon SH. Menjelaskan Tudingan Kliennya YS Sebagai Tersangka Gelapkan Rp.3 Milyar

TANGERANG – bidikfakta.com, Dituding Kliennya gelapkan Rp.3 Miliar" Penasehat Hukum tersangka berinisial YS, Jalintar Simbolon SH menjelaskan dan mengklarifikasi tentang adanya pernyataan itu belum tentu benar dan semuanya harus dengan bukti bukti yang kuat dan juga dengan fakta integritas Audit " Ucap Jalintar " 24 Mei 22

Beredarnya Pemberitaan yang menyatakan Polresta Tangerang telah menangkap tiga karyawan perusahaan kerupuk yang melakukan penggelapan selama 8 tahun. Akibat ulah mereka PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian hingga Rp.3 miliar.

Yang dimana Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, ketiga pelaku yakni, YS staf gudang, serta dua sopir perusahaan SM dan UW. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan yang merasakan keganjilan sejak tahun 2014 silam.

Dari kecurigaan selama 8 tahun lamanya itu, Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian, setelah dilakukan penyelidikan, memang benar adanya penggelapan yang dilakukan para pegawai tersebut.

"Ketiga pelaku telah ditahan. Kerugian akibat penggelapan ini mencapai Rp.3 miliar," kata Zamrul kepada wartawan pada Sabtu (21/5/2022).

Sambung Jalintar Simbolon SH yang merupakan sebagai PH tersangka YS menyatakan bahwa dirinya di dalam perkara pendampingan hukum, klien kami yang berinisial YS mengatakan " benar YS telah di tangkap dan di tahan oleh Polresta Kota Tangerang .

Yang dimana YS disinyalir telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP yang terjadi pada hari Rabu 9 Maret 2022 digelam Jaya Pasar Kamis kabupaten Tangerang.

Akan tetapi perlu diketahui dalam proses penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres kota Tangerang Jalintar mengatakan ada indikasi diduga telah melakukan pelanggaran dan sepertinya kurang profesional, juga tidak mengikuti arahan Kapolri yang Presisi sesuai dengan SOP yang telah diamanatkan oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana dan perkap Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan atas perubahan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.

Lebih lanjut Founder Kantor Hukum Parnagogo & Rekan menjelaskan didalam surat penangkapan dan penahanan Jalintar juga menjelaskan disinyalir ada kekeliruan dan kejanggalan dari laporan polisi nomor LP/B/255/111/2022/SPKT
Polresta Tangerang tertanggal 23 Maret 2022 yang telah dilaporkan oleh Direktur PT. Tanindo Prima multi ,Ir.Samsuri "ko bisa yang dimana di dalam surat perintah, penangkapan nomor SP. Dik/139/111/2022 RES.1.11/ 2022.RESKRIM pada tanggal 23 Maret 2022 dan terdapat tanggal yang sama terbitnya laporan polisi " Ucap Jalintar.

Juga perlu dipahami penangkapan YS bukanlah kasus tertangkap tangan dan menurutnya ada apa dengan penyidik yang begitu cepatnya dengan secepat kilat menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan " Ujar Jalintar

Menurut keterangan dan
berdasarkan dari Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.

Juga harus diketahui kami sebagai Kuasa Hukum dari tersangka juga sampai saat ini belum menerima salinan BAP dari Tim penyidik " Ujarnya

Sedangkan KUHAP telah menerangkan tersangka boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya.

Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi:

Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Oleh sebab itu hal yang menjadi tujuan penegakan hukum yaitu kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum " Kami meminta apa yang dikatakan oleh Samsuri dan Gunawan Direksi PT. Tanindo Prima multi sebagai pelapor, bahwa YS telah menyebabkan kerugian perusahaannya sebesar Rp. 6 Milyar rupiah " Tapi anehnya di pemberitaan hanya sebesar Rp 3 miliar dan oleh karena itu kami meminta demi tegaknya keadilan dan kebenaran oleh karena itu kami akan meminta bukti bukti yang jelas dan akurat serta kami akan mengajukan fakta Audit " Tutupnya.( Red )

Nara sumber : Adv Jalintar Simbolon SH

Posting Komentar

0 Komentar