Pergub No171 Tahun 2016, di Jakarta Ketua RT/RW Hanya 2 Periode

Jakarta - bidikfakta.com, Tahun 2022-2023, merupakan peluang bagi warga DKI Jakarta yang ingin mencalonkan dirinya sebagai ketua RT atau ketua RW, dikarenakan akan ada banyak para ketua RT dan ketua RW ditahun 2022 -2023 yang akan habis masa baktinya.

Mereka tidak bisa menjabat lagi karena mereka telah akan memasuki 2 Periode masa baktinya, sehingga berdasarkan Pergub nomor 171 tahun 2016, mereka para mantan Ketua RT/RW sudah tidak lagi bisa mencalonkan atau dicalonkan kembali apapun alasannya.

Bunyi pasal 33 ayat 2 pada Pergub No 171 Tahun 2016 ini berbunyi, Ketua RT dan/atau Ketua RW hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut. Permasalahanya jika ada oknum mantan ketua RT/RW yang memang masih ingin menjabat lalu mencari alasan, dirinya masih di inginkan oleh warga dengan membuat surat pernyataan bersama warga, dirinya ditunjuk kembali menjadi ketua RT/RW untuk Periode ke 3.

"Tetap saja itu tidak dibenarkan berdasarkan Pergub nomor 171 Tahun 2016. Lurah harus mengambil tindakan yang terukur sehingga tidak terjadi kekacauan dan kegelisahan pada masyarakat di wilayah RT/RW tersebut," ujar Ahmad Romdoni kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Doni selaku mantan Ketua LMK di Jakarta menjelaskan, Pasal 30 yang menyatakan (1) Apabila pada saat habis masa pencalonan pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW tidak ada 1 (satu) orang pun yang mendaftarkan diri dan/atau ada permasalahan lan dalam kepengurusan RT dan/atau kepengurusan RW, maka Lurah dapat menunjuk Careteker dari PNS sampai dengan terbentuknya kepengurusan RT/RW yang baru dan jabatan Careteker paling lama 3 (tiga) bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

(2) Careteker Ketua RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana Ketua RT dan/atau Ketua RW dan/atau pengurus RT dan/atau pengurus RW definitif.

(3) Careteker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk kepengurusan sementara RT dan/atau RW yang
berasal dari masyarakat dengan Keputusan Lurah.

"Dengan demikian lurah wajib mensosialisasikan peraturan Gubernur ini kepada ketua RT dan ketua RW sebelum peremajaan atau pemilihan ketua RT/RW dilaksanakan di wilayahnya," katanya.

Untuk para Ketua RT dan Ketua RW atau Tokoh warga tentunya harus sudah mempersiapkan calon Ketua RT/RW yang diyakini membawa penyegaran bagi wilayahnya, lihat track record warganya yang akan dijadikan ketua RT/RW selanjutnya. Baca juga persyaratan menjadi Ketua RT/RW serta mekanisme pemilihan ketua RT/RW pada Pergub 171 tahun 2016, sehingga nantinya warga sudah siap dengan suksesi kepemimpinan di wilayah RT/RW tersebut tanda ada kendala.

"Para ketua RT dan RW tidak lagi bisa semena mena dalam menunjuk calon penggantinya, wargapun harus mewaspadai oknum RT /RW yang akan memanfaatkan celah, sehingga dalam pemilihan Ketua RT/RW tidak sesuai dengan hasil yang di inginkan warga, oknum tersebut biasanya tidak mensosialisasikan Pergub No.171 Tahun 2016, secara diam diam mencari calon penggantinya sesuai keinginan pribadi lalu disosialisasikan secara diam diam juga, bisa keponakan, bisa sahabat dekatnya bahkan bisa Istri atau anaknya yang dijadikan ketua RT/RW," jelasnya.

Ketegasan Pak Lurah dalam menjalankan amanat Pergub No.171 tahun 2016 ini juga sangat dibutuhkan, harus segera disosialisasikan dari sekarang, untuk menumbuhkan kesadaran bahwa peremajaan dan pemilihan tidak melenceng jauh dari perturan ini.

"Lurah jangan membuat aturan yang tidak sesuai Pergub. Lurah harus tegas kepada para RT dan RW diwilayahnya, jangan menyepelekan warga yang memang telah siap menjadi ketua RT dan RW periode mendatang," tegasnya.

Untuk warga yang ingin mencalonkan atau di calonkan menjadi ketua RT atau RW harus mengetahui persyaratan diantaranya, warga setempat yang tinggal dan menetap diwilayahnya selama 3 tahun berturut, dibuktikan dengan KTP dan KK miliknya. Minimal sekurang kurangnya mempunya ijasah atau tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak sedang menjalani kasus pidana atau perdata dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polsek setempat. Selanjutnya mampu melaksanakan tugas RT dan RW berdasarkan Pergub.

(Yoyon/Red)

Posting Komentar

0 Komentar