Bidikfakta.com
Berawal dari barang bukti 10,8 gram Ganja yang diamankan dari tersangka RM di wilayah Kab. Serang, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Sesuai perintah pimpinan setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (30/8/2022).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan 5 orang pengedar ganja di wilayah Serang yaitu RM, RTP, AM, KM, dan AN.
Dan tidak sampai situ, Tim Satresnarkoba Polres Serang terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatasnya yaitu AT dan MHT di Tanah Karo dan Medan dengan total barang bukti lebih dari 3 kg.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan pasokan ganja dari IRL (DPO).
"Dari hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba Polres Serang, IRL mendapatkan ganja dari sebuah ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, " ucap terang Yudha Satria.
Berbekal informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Serang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Michael Tandayu, STK, SIK, MA langsung menuju ke lokasi ladang tersebut di Kabupaten Aceh Utara dan Pada tanggal 28 Agustus 2022 Tim menemukan ladang ganja seluas 3 Hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Setelah penemuan ladang ganja siap panen tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering," jelas Kasat Narkoba AKP Michael Tandayu.
(Samu Bidik Fakta).
0 Komentar