Menjadi Satu-satunya Partai Baru Yang Disingkirkan Oleh KPU Atas Pesanan Kekuatan Besar, Partai Ummat Melawan

Jakarta - bidikfakta.com, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan partai besutannya tidak akan bisa ikut Pemilu 2024. Amien mengatakan, dirinya mendapat informasi KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais dalam keterangan jumpa pers Selasa, 13 Desember 2022.

Amien Rais menyebutkan bahwa ia mendapat informasi KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat di Pemilu 2024.

Menurutnya, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal.

"Terlebih setelah kita semua menyimak berita-berita  di beberapa media mainstream yang mensinyalir ada manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ucapnya.

Amien mengaku heran jika benar KPU tidak meloloskan Partai Ummat. Menurutnya ada kekuatan besar yang meminta agar KPU tidak meloloskan Partai Ummat.

"Bagi kami, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ucap Amien.

"Kita simak di media main stream, adanya dugaan manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu yang nampaknya atas perintah kekuatan yang besar. Dan satu-satunya yang partai yang disingkirkan Partai Ummat sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," tutur dia. 

Dengan ini kami partai umat mengajukan 3 tuntutan sebagai berikut: 

Pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah di lakukan oleh KPU terhadap pertai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah di lakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga di audit secara independen dan di buka seluas-luasnya kepada publik.

Ketiga, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang di lakukan oleh KPU pusat kepada  KPU provinsi dan KPU daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
(R.Septyandaru)

Posting Komentar

0 Komentar