Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP, Pekerjaan nya Pun Asal Jadi.

Serang - bidikfakta.com,"Proyek jalan di Kp Lewi Said Desa Pudar Kec Pamarayan Serang Banten, diduga sengaja tidak memasang atau menyembunyikan imformasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan beberapa hari tidak di sertai papan proyek.

Menurut amanah undang-undang keterbukaan imformasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Selain tidak ada papan nama proyek, diduga teknis pekerjaanya asal-asalan terlihat batu split di gelar di tengah papan bakisting lalu di timpa dengan adukan yang di buat di atas nya sambil di siram-siram air lalu di ulas di ratakan menutupi amparan split yang hampir memenuhi papan bakisting.

Belum di ketahui jelas, mengenai darimana dana yang di alokasikan ke proyek itu, ada yang mengatakan dari calon dewan ada yang mengatakan dari dinas pertanian.

Menurut yang mengaku kepala rombongan pekerja bangunan jalan panjang 350mtr lebar 1,5m tinggi 12cm, pekerjaan itu mendadak dan ingin cepat selesai, sambil menyebut salahsatu nama (Aning) yang menurut nya lebih tau mengenai proyek itu, namun pada saat itu Aning tidak ada di lokasi proyek ketika di telepon sluler aning mengatakan papan nama tida ada di RAB nya dan mengenenai dana anggaran benar dari salahsatu calon dewan ungkap aning di telepon, selasa 8 agustus 2023.

Samu BF.

Posting Komentar

0 Komentar