Galian Tanah Merah di Wilayah Desa Parakan Diduga Ilegal

Serang - bidikfakta.com," di temukan sekitar 6 hektar lahan milik salahsatu PT sedang ada kegiatan jual tanah urugan.

Menurut keterangan di lokasi, aktifitas penambangan di perkirakan sudah berjalan satu bulan yang menurutnya tanah itu di angkut bebas tergantung orderan atau pesanan dengan harga 450.ribu permobil nya.

Disinggung mengenai perijinan ia mengatakan, dimana kang untuk wilayah kabupaten serang dari area citeras sampai jawilan galian tanah punya ijin ungkap nya seorang di lokasi yang tidak menyebut nama.

Hasil komfirmasi di whatsap Nana sebagai Kepala Desa Parakan menjawab," kang konsultasi saja ke PT MDM yang kantornya di ruko Asiatek di kareo temui veri, mengenai ijin, Desa hanya  menempuh ijin lingkungan saja, berkonsultasi dengan distamben provinsi dan PT MDM untuk melakukan pengurusan perijinan berdasarkan intruksi pihak terkait, untuk lebih jelas akang temui pihak PT MDM saja, Desa hanya memberikan rekomendasi saja ungkap nana (kades).

Selasa 5 September di sebuah kantor yang terletak di Jalan Raya Rangkas Bitung No 09,KM 05, Kareo Kec Jawilan Serang Banten, seorang general manager PT Mustika Delima Mandiri (MDM) Paijan Efendi belum bisa menyatakan pasti adanya ijin tentang galian tanah urugan yang di angkut ke Pabrik Gula, menurut Paijan.

Berdasarkan infestigasi di lapangan dari beberapa narasumber yang di dapat sementara kegiatan galian tanah belum bisa di pastikan legal yang patut mendapat pengawasan dari pihak-pihak berwenang.

Samu BF.

Posting Komentar

0 Komentar