KETUA IPJT PURBALiNGGA ANSOR MENGHIMBAU WARTAWAN UNTUK MENGAWAL DANA DESA HARUS OBJEKTIF

Purbalingga - bidikfakta.com, Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana Desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur Desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. 

Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan peran wartawan sebagai kontrol sosial.

Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Purbalingga mengungkapkan, "Kami sebagai Insan Pers perlu berperan mengawal setiap kegiatan yang yang menggunakan Dana Desa (DD) sesuai tupoksinya yaitu sebagai kontrol sosial karna banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum Kades dan perangkatnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi".ungkapnya

Ansor menambahkan, "saya menghimbau kepada seluruh anggota IPJT mari kita kawal dan menjadi kontrol sosial yang objektif jika ada temuan buat produk pemberitaan yang berimbang konfirmasi kepada pihak pihak yang terkait". Pungkasnya

(Sokim)

Posting Komentar

0 Komentar