SERANG, www.bidikfakta.com - Anggota Polsek Jawilan Polres Serang mendampingi petugas Panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pihak terkait lainnya, saat penertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif, Senin (2/10/2023).
APK berupa spanduk dan baleho ditertibkan karena dianggap tidak sesuai aturan, atau belum waktunya masa kampanye.
Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan, S.Tr.K,.S.I.K, mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan agar penertiban APK para caleg berjalan dengan baik dan lancar. Sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iya kita telah melakukan pendampingan untuk menertibkan APK caleg yang berada di bahu jalan, fasilitas pemerintah, dan pepohonan itu dinilai melanggar peraturan yang ada," tuturnya.
Kapolsek melanjutkan, anggota yang diterjunkan untuk memberikan pendampingan sebanyak tiga orang. Mereka terlibat disemua kegiatan hingga penertiban selesai.
"Berkaitan dengan ini kita terus berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Jawilan, PPK, dan instansi terkait lainnya untuk mendukung suksesnya pemilu 2024" pungkasnya.
0 Komentar