Jianjur - bidikfakta.com, Cianjur,03 Oktober 2023.Team media Bidik Fakta Cianjur pada Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2023 ,kami dari Team Investigasi Bidik Fakta melakukan survey ke lapangan menemui beberapa nara sumber yang merupakan masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, setelah Team Bidik Fakta bertemu dengan masyarakat Desa di sana, Team menerima beberapa pengaduan terkait hal-hal penyelenggaraan pemerintahan Desa yang diduga kuat dan dirasakan tidak transfaran khususnya dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, yang menjadi pertanyaan besar khusus nya bagi masyarakat Desa Kertajaya, Kenapa setiap ada pembangunan Infrastrukur tidak pernah dipasang RAB??? Team juga mendapat pengaduan terkait program BUMDES yang dirasa program ini tidak berjalan, kemudian Team juga mendapat pengaduan terkait program pengalihan KWH lama menjadi KWH prabayar atau token yang merupakan program pemerintah pusat yang sifat nya gratis tapi kenyataan nya ada pemungutan biaya sebesar Rp.300 ribu kepada penerima KWH diperkirakan ada 46 penerima KWH yang sudah dipungut biaya berdasarkan keterangan beberapa warga.
Hal ini ke sesuatu hal yang aneh bagi kami dengan menerima aduan seperti ini karena di duga kuat hal ini merupakan suatu hal pelanggaran yang mana dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan sudah diatur tugas dan fungsi utama setiap masing - masing unsur baik Tugas Ketua BPD, Kepala Desa ataupun masyarakat sendiri. Dalam Permendagri no.110 tahun 2016 Tugas BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan segala aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa, dan masyarakat Desa pun kewenangan nya sudah diatur dalam pasal 85 Permendagri no.114 tahun 2014 dimana masyarakat Desa diberikan hak untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanan pembangunan sampai menanyakan hasil pembangunan apabila di nilai hasil dan kualitas pembangunan tidak sesuai dengan RAB bahkan bila RAB tidak di pasang diduga rentan akan terjadi penyelewengan anggaran, dari aduan ini Team bersepakat untuk menaikkan berita ini dan menyampaikan nya ke publik karena ini merupakan fakta atas dasar pengaduan masyarakat.
Karena kami dari Jurnalistik mempunyai hak dan di lindungi Undang undang Jurnalistik no.44 tahun 1999, siapapun yang menghalang halangi tugas Jurnalistik bisa dipidanakan,maka nya kami dalam bertugas tidak akan segan segan untuk mengumpulkan,menyimpan,menganalisa suatu temuan dan bila benar benar cukup bukti,maka kami akan menyampaikan nya ke publik supaya hal ini menjadikan suatu perhatian dari pihak Pemda Kab.Cianjur dan pihak Inspektorat daerah kab.Cianjur dan nantinya supaya ada tindakan tegas supaya tercapai nya pemerintahan yang GOOD GOVERMENT.. Saat ini pemerintah Desa Kertajaya dipimpin oleh bpk.Samsu Rizal Hambali dan ketua BPD nya bpk Dedi.
Media Bidik Fakta Cianjur melaporkan
0 Komentar