Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, Wilson Lalengke Datangi Mabes Polri

Jakarta – bidikfakta.com, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 12 Juni 2023. Pada kesempatan itu, Ketum PPWI mendampingi perwakilan korban penipuan dan penggelapan dana calon Jemaah Umroh, Nurul Aulia, dari Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Untuk diketahui bahwa sejak akhir tahun 2021 lalu PPWI membantu anggotanya bernama Abdul Manan (orang tua Nurul Aulia – red) untuk mengupayakan agar pihak terlapor dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan calon Jemaah Umroh, bernama Hj. Naslah Lubis, segera diproses oleh pihak berwajib. Laporan Polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh dengan terlapor Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Naslah Lubis, tersebut dilakukan oleh H. Abdul Manan pada Februari 2018. Kerugian mencapai Rp. 2.784,000,000,- dengan jumlah jamaah yang dirugikan  sebanyak 123 orang.


Untuk menindaklanjuti permintaan anggota PPWI Aceh Utara ini, Dewan Pengurus Nasional PPWI telah bersurat ke Bareskrim Polri agar kasus penipuan yang melibatkan Naslah Lubis segera dilanjutkan. Namun, setelah menunggu sekian lama, kasusnya masih belum juga beranjak alias tetap jalan di tempat.

"Kasus itu sudah dilaporkan sejak Februari 2018, hingga saat ini, sudah bulan Juni 2023, belum juga ada progress dalam penanganannya. Ada apa dengan Mabes Polri sehingga kasus Naslah Lubis tersebut berlarut-larut penangannya?" ungkap Wilson Lalengke kepada jaringan media se-Indonesia, Senin, 12 Juni 2023.

Pada kunjungan ke Bareskrim Polri kali ini, Ketum PPWI bersama korban Nurul Aulia diterima langsung Penyidik yang menangani kasus tersebut, Kompol Saifullah, S.I.K. bersama dua stafnya. Tujuan utama dalam kunjungan ini adalah menanyakan kejelasan penyelidikan kasus penipuan atau penggelapan dana yang dilakukan oleh Hj. Nazlah Lubis, selaku direktur PT Azizi Tour & Travel.

Kepada Wilson Lalengke dan pihak korban, Kompol Saifullah mengatakan bahwa pihaknya terkendala soal pengumpulan alat bukti, yakni keterangan para saksi korban. "Kami, penyidik terkendala karena para saksi tidak bisa hadir saat interview penyelidikan, sehingga menghambat untuk melakukan hal tersebut," kata Saifullah beralasan.

Selanjutnya, ia melajutkan bahwa kasus penipuan dan penggelapan dimaksud akan dilimpahkan segera ke Polres Aceh Barat. Alasannya, karena Polres Aceh Barat saat ini sedang menangani 37 Laporan Polisi dengan kasus dan terlapor yang sama, penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh oleh Naslah Lubis.

"Masalah ini akan dilimpahkan ke Polresta Aceh Barat. Saat ini Polres Aceh Barat juga sedang menangani 37 LP terkait kasus yang sama yang melibatkan Naslah Lubis sebagai terlapor. Juga agar memudahkan penyelidikan sebab para saksi banyak yang berada di sana," tambah Saifullah.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Naslah Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Barat sejak 12 September 2017. Aneh bin ajaib, setelah berjalan lebih dari 6 tahun sebagai DPO, Naslah Lubis belum tertangkap.

"Ini indikasi luar biasa bobroknya kinerja Kepolisian, bagaimana mungkin Polri dengan berbagai peralatan canggih dan kemampuan teknis yang sangat mumpuni, tapi tidak mampu menangkap seorang buronan Naslah Lubis? Sangat mungkin Naslah Lubis itu selama ini dijadikan ATM untuk menghindari penangkapan!" jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada awak media yang menjumpainya usai pertemuan dengan Bareskrim Polri.

Penyidik beralasan, kata Wilson Lalengke menjelaskan argumen polisi saat dirinya mempertanyakan keanehan itu, bahwa hingga saat ini Naslah Lubis tidak diketahui keberadaannya. Hal itu menyebabkan pihak polisi kesulitan menangkapnya.

Link Youtube terkait kasus Naslah Lubis dapat dilihat di SINI.

"Bagi saya, itu tidak masuk akal sama sekali. Naslah Lubis itu ada di tempatnya, di Medan sana, handphonenya bisa dihubungi setiap saat," tegasnya di depan Saifullah dan jajarannya.

Berkaca dari kinerja buruk Mabes Polri dan Polres Aceh Barat itu, tokoh pers nasional yang getol membela warga yang terzolimi ini mempertanyakan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah pelimpahan kasus ke Polres Aceh Barat akan menyelesaikan masalah.

"Apakah kasus ini akan selesai jika dilimpahkan ke Polres Aceh Barat? Sementara, saat ditangani di Mabes Polri saja tidak bisa selesai. Tambahan lagi, Naslah Lubis yang DPO sejak 6 tahun lalu saja tidak bisa ditangkap oleh Polres tersebut. Ini kerja non-sense! Kalian ini hanya cari jalan keluar dengan saling lempar tanggung jawab penanganan kasus. Apa jaminannya bahwa kasus ini akan diseriusi oleh Polres Aceh Barat?" tanya Wilson Lalengke dengan tegas.

Merespon pernyataan wartawan garis lurus yang pernah dikriminalisasi oknum Kapolres Lampung Timur, Zaki Alkazar Nasution, itu, Saifullah berkilah bahwa setelah kasus ini dilimpahkan ke Polres Aceh Barat, pihaknya akan membantu mem-back-up agar segera berproses cepat. "Nanti kami akan back-up dari sini, kita punya Tim Resmob yang akan membantu menangkap Naslah Lubis agar kasus ini segera tertangani dengan cepat," janji Saifullah.

Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan Nurul Aulia, yang khusus datang ke Jakarta untuk mengurus masalah ini, menyampaikan harapannya agar kasus yang dilaporkan oleh ayahnya 5 tahun silam itu dapat segera dituntaskan. "Mengapa penanganan kasus bisa berlarut-larut begini? Apa yang dilakukan oleh Polisi sehingga masalah tak kunjung selesai? Indonesia memiliki Polisi yang hebat-hebat, seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan cepat," tutur gadis Aceh yang biasa disapa Inong Nurul itu. (APL/Red).

______________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@pewarta-indonesia.com. Terima kasih.

Posting Komentar

0 Komentar