Ketua Koordinator Cyber Investigasi Wiyanto Gondrong, Minta Pemkab.Tangerang Tutup Hiburan Malam di Jl..Kadu Agung Tigaraksa

TANGERANG - bidikfakta.com,
Sebagai sosial control tentunya sinergiritas antara pemerintah dan masyakarat harus terjalin dengan baik demi kepentingan masyarakat yang aman dan damai

Wiyanto Gondrong Ketua Kordinator Cyber Investigasi saat di temui di Kantornya pada Selasa (19/12/2023) mengungkapkan, terkait temuan tempat hiburan malam yang berada di kawasan pusat pemerintah Kab.Tangerang tentunya menjadi catatan penting bagi pemerintah Kab.Tangerang terlebih tempat hiburan malam tersebut berada di wilayah central pusat pemerintahan 



Wiyanto Gondrong menduga, berdirinya tempat hiburan malam yang meresahkan masyakarat tersebut di bekingi oleh oknum-oknum tertentu
Sangat tidak mungkin keberadaan yang central dengan pusat pemerintah tidak di ketahui oleh pihak yang berwenang 

" Terkait temuan kami  pada Minggu dini hari (17/12/2023) sangat jelas tempat hiburan malam yang berada di jl.Kadu Agung Tigaraksa tidak memiliki ijin, yang jelas tidak ada ijin edar menjual minum keras dan ijin keramaian, mereka hanya mempunyai ijin KLBI minum dan Cafe yang artinya  jika hanya ijin seperti itu tentu harus sesuai seperti Cafe pada umumnya dan batas jam operatonal maximal jam 10 malam tapi kenyataannya operational mereka tidak jelas bahkan sampai jam 4 subuh baru mulai sepi kita sudah mengantongi bukti-buktinya,"ungkapnya.

Lanjut Wiyanto Gondrong 
"Sangat tidak masuk akal hiburan malam yang berada di pusat pemerintahan Kab.Tangerang tidak di ketahui oleh pihak yang berwenang kemana petugas Satpol PP dan Pihak Aparat pemnegak Hukum 
harusnya di tertibkan dan di tutup, malu lah  sama aturan PERDA yang di buat , masa pusat pemerintahan di kotori dengan warung remang-remang, Ujar nya 

Lebih lanjut Wiyanto Gondrong mengatakan," Pemerintah daerah sudah menerbitkan peraturan (PERDA) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat  dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, namun masih saja warung remang-remang yang tak memiki izin dengan bebas beroperasi seakan kebal hukum, saya minta PJ.Bupati dan KasatPol PP segera menutup hiburan malam yang berada di kawasan pusat pemerintahan Kab.Tangerang,"pungkasnya.


    (Red/M.Ishak)

Posting Komentar

0 Komentar