Pemdes Lebak Wangi Seakan Yutup Mata, Pabrik di Bantaran Sungai Cisadane Diduga tak Berijin, Limbah Produksi Dibuang Kesungai

Kab.Tangerang - bidikfakta.com, Pabrik yang berdiri di bantaran Sungai di Kalan Raya Bayur Kali RT.01/RW.04 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur di duga tak berizin dan cemarkan lingkungan, Pabrik yang memproduksi hanger (gantungan baju)  di duga menggunakan bahan kimia HCL yang tentunya bila di buang langsung kesungai dapat membahayakan dan mencemarkan lingkungan.

Dari hasil pantauan team awak media di lokasi sepanjang jalur Kali Cisadane tampak air limbah yang diduga berbahaya berwarna kuning pekat berbusa dan beraroma bau yang cukup menyengat, hal tersebut tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat sepanjang kali Cisadane.
Sedangkan yang kita ketahui Sungai Cisadane merupakan bahan baku sumber air minum yang di kelola oleh Pemerintah daerah melalui PDAM

Salah satu karyawan saat di mintai keterangan prihal pembuangan air limbah dari sisa produksi karyawan tersebut mengatakan," jika pembuangan air limbah di buang ke saluran sungai cisadane pembuangan air limbahnya di pojok bang itu ada paralon langsung ke sungai  " Ucapnya

Atas temuan tersebut Wiyanto Gondrong ketua koordinator  team Cyber investigasi mengatakan bahwa di temukannya pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan beberapa masyarakat terkait di temukannya dugaan pabrik di bantaran sungai yang membuang air limbah industrinya langsung ke sungai Cisadane lewat saluran air

" Kami menerima aduan masyarakat pada rabu (03/01/2024) terkait pabrik yang berdiri di bantaran sungai di duga tak berijin dan limbahnya di buang langsung ke sungai Cisadane, tentu hal ini sangat berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan masyarakat dan kami juga sudah investigasi langsung ke lokasi dan kami sudah kantongi  data berserta  bukti dokumentasi untuk segera kami laporkan ke pihak yang berwenang dan kami berharap pihak Pemdes jangan tutup mata terkait pabrik-pabrik yang berdiri di bantaran sungai yang berdampak buruk terhadap lingkungan "tuturnya pada minggu (06/0/01/2024)

Untu menggali informasi awak media mendatangi warga Desa Lebak Wangi Rt 01/04 terkait air  limbah yang di buang langsung ke sungai cisadane warga sangat resah terkait pabrik-pabrik yang berdiri di tanah bantaran sungai
yang tidak mementingkan kesehatan lingkungan masyarakat

" Limbah air sisa produksi yang langsung di buang  langsung ke aliran sungai Cisadane tersebut memang sudah dari dulu terkontaminasi oleh beberapa jenis sampah, mulai dari sampah organik, non organik, dan banyak juga disini pabrik pabrik yang tidak mementingkan kesehatan warga dan kami menyesalkan pihak Pemdes Desa Lebak Wangi seakan tutup mata terkait pabrik-pabrik yang berdiri di bantaran sungai Cisadane" Jelasnya

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu

Ancaman Pidana bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(Red/Ishak Odey)

Posting Komentar

0 Komentar