DIDUGA PEMILIK GALIAN C TIDAK MEMILIKI IJIN DAN MELANGGAR UUD NO.32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP

Madura Sumenep - bidikfakta.com, Lingkungan dan alam sekitar yang seharus nya dan dilestarikan agar terhindar, dari bencana alam serta erosi akibat dampak yang di timbulkan dari beberapa galian .c .yang diduga belum memiliki ijin akan tetapi setiap hari sellu beroperasi atau beraktivitas karena meraih keuntungan yang sangat besar dengan tanpa mengindahkan keselamatan serta kepentingan umum yang mana sanya tidak mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum .
 
Sebagaimana galian .c yang berada disalah satu Desa yang ada di daerah Kabupaten Sumenep. Bahkan Jalan Desa poros tengah yang menghubungkan Desa tersebut dengan Desa lain nya putus, tidak dapat dilalui utk beraktivitas sehari -hari.


Sebagaimana hasil konvirmasi dari awak media kepada pemilik tambang dengan inisial (i) .pada hari rabu 23/03/2024 .pukul 12.00.wib. pemilik galian c.menyampaika, bahwa galian c.milik nya ada ijin akan tetapi sedang di urus.
Kepada pihak terkait diharap kan dapat menindak tegas bagi para perusak alam.

(Andi)

Posting Komentar

0 Komentar