Pembangunan Tower BST di Kecamatan Bandung Diduga Belum Ada Ijin PBG

Serang - bidikfakta.com,"dua kali di pertanyakan, pelaksana pembangunan tower BST base tranceiver station dari PT CMI Centratama Menara Indoneaia Agus tidak bisa memperlihatkan legalitas kegiatan yang sudah berjalan sekitar 3 hari.

Dua kali Agus mengatakan bahwa," kami tidak akan berani memulai pekerjaan kalau ijin pembangunan nya belum ada, namun ketika di minta untuk memperlihatkan, Agus tidak bisa menujukan surat ijin membangun atau PBG Persetujuan Bangunan Gedung, dengan optimis mempersilahkan tim media menanyakan ke Dinas terkait mengenai hal itu.

Diduga Agus yang mengaku sebagai kepala rombongan pekerja atau mandor, hanya beralibi padahal apa yang di katakanya tidak bisa di benarkan atau meragukan karena tidak bisa menunjukan surat PBG dan setiap di komfirmasi selalu mengarahkan media agar berbicara dengan ketua Karangtaruna Desa Pangawinan yang bukan siapa-siapa dalam pembangunan itu.

Pembangunan berlokasi di Desa Pangawinan Kec Bandung Kab Serang Banten, bersama Ormas Grib tim media melakukan komfirmasi dengan jawaban yang sama, Pardi dari Ormas Grib menyayangkan pembangunan sudah berjalan namun surat perijinan pembangunan nya sangat di ragukan karena faktanya pelaksana tidak bisa membuktikan (omdo), selain itu para pekerja tidak di lengkapi dengan (K3) saya atas nama Ormas, meminta agar pemerintah terkait segera mengecek keabsahan proyek itu sesuai aturan yang berlaku," harap Pardi"selasa 26 maret 2024.

Sm/Red.

Posting Komentar

0 Komentar