28 Advokat Peradi Nusantara di Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Serang Banten - bidikfakta com, Pada hari ini Rabu 15 Mei 2024 Organisasi Advokat Peradi Nusantara melakukan Berita Acara Sumpah ke 6 di Pengadilan Tinggi Serang Banten. Peserta dari keseluruhan OA berjumlah 100 orang kurang lebih yang mengikuti Sumpah Advokat yang di Pimpin Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Serang Banten Ibu Dr. Andriani Nurdin, SH.,MH, sementara 28 orang Advokat dari Peradi Nusantara.

Ketua Umum PERADI NUSANTARA Ronald Samuel Wuisan, SH.,SE.,MM., MTh mengatakan bahwa Sumpah Advokat ini sangat berharga nilai nya, karena profesi kami sebagai advokat adalah Officium Nobile adalah profesi yang mulia. Jadi karena profesi kita mulia, marilah kita menjadi advokat yang berintegritas, fokus kepada Nilai-Nilai UU Advokat Khususnya Kode etik Advokat.
pada pemberian bantuan ke klien, walaupun probono alias gratis, jangan main dua kaki, jangan merugikan klien dan jangan sampai tidak dikerjakan apa yang telah di kuasakan kepada kita.

Ronald juga menambahkan bahwa PERADI NUSANTARA adalah Organisasi Advokat yang melahirkan advokat yang berintegritas, Berkarakter, komitmen, jujur dan menjunjung tinggi Pancasila, jika anggota terbukti melakukan pelanggaran integritas dan yang berhubungan dengan visi kita, maka saya tidak akan segan-segan untuk mengeluarkan dari OA Peradi Nusantara.

Selain itu Ronald menambahkan bahwa Peradi Nusantara berkomitmen untuk melahirkan Advokat yang bisa berguna pada masyarakat umum.

Secara terpisah Sekjen Peradi Nusantara Irine Andriani juga mengatakan Bahwa PERADI NUSANTARA membuka kesempatan bagi para advokat dan calon advokat untuk bergabung dengan PERADI NUSANTARA di mana pun kalian berada. Kami sangat terbuka ketika ada advokat dan calon advokat berkata, Bu Sekjen kami mau dong bergabung dengan PERADI NUSANTARA dan kami siap memajukan organisasi advokat yang walaupun masih tergolong sangat muda, tutur Irine.

Intinya, Peradi Nusantara akan Terus Maju dan Membantu masyarakat dalam Menghadapi persoalan Hukum,, lanjut Ronald.
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar