Harmonisasi Kebijakan Antar Lembaga Menjadi Kunci Kepercayaan Investor Bagi Industri IKM Nasional

Jakarta - bidikfakta.com, Saling buang badan antara Kemendag yang diwakili Wamendag, Jery Sambuaga yang terus menyalahkan pertimbangan teknis dari Kemenperin terkait seputar penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/5/2024), mendapat sentilan dari Staf Ahli bidang Produksi Dalam Negeri, Ignasius Warsito. Pasalnya, Wamendag menyebut penumpukan kontainer mengganggu Produktifitas Industri Dalam Negeri. 

Warsito mengatakan, Industri dalam negeri sampai hari ini berjalan lancar dalam memperoleh bahan baku, karena
sebagian besar mereka API-Produsen dan tidak ada kontainer yang menumpuk di pelabuhan. 

"Artinya tudingan dan argumentasi Wamendag salah sasaran," kata Warsito.

Menurutnya, statemen Wamendag lebih tepat ke produktifitas perdagangan yang turun karena barang-barang dagangan impor tertahan. Akibatnya, yang kekurangan tersebut adalah barang dagangan bukan bahan baku. 

Dengan berkurangnya dagangan impor, lanjut Warsito, tentunya akan menggembirakan IKM dan industri dalam negeri, sebab yang diperdagangkan di tanah air hanyalah produk-produk industri dalam negeri dan produk IKM, bukanlah produk impor.

"Harusnya yang dilihat proses perijinan PI yang ada di Kemendag apakah sudah tepat waktu sesuai prosedur setelah Pertimbangan Teknis diterbitkan, bukan menuding Pertek sebagai penyebab, jelas di Kemenperin lima hari kerja selama dokumen masuk secara elektronik di portal SIINAS lengkap dan benar sesuai Permenperin," imbuh Warsito. 

Ia mengibaratkan proses impor sama seperti mengurus Visa, jika berkunjung ke luar negeri US atau Eropa, tentunya jangan jalan dahulu sebelum Visa berada di tangan. 

"Jika memaksa jalan ya
pasti kena sanksi, ditahan atau dideportasi. Begitu juga impor barang, harusnya dokumen impor dari Kemendag terbit, baru impor barangnya," terangnya.

"Wamendag harusnya menegur dunia usaha yang tidak tertib, bukan buang badan menunjuk Kemenperin. Tugas kita jelas melindungi industri dalam negeri dan IKM melalui pertimbangan teknis, tutur Warsito kesal.

Warsito menyarankan, supaya pejabat publik harusnya cros chek sebelum bertutur kata di depan publik, sehingga menciptakan kesejukan di dalam Negeri. Menurutnya, persoalan yang dihadapi mestinya diselesaikan bersama sesuai tupoksi masing-masing, sehingga iklim investasi di dalam negeri dapat kondusif.

"Tontonan yang saat ini akan menimbulkan keraguan investor, lebih-lebih peraturan yang lebih pro berdagang daripada industri akan menimbulkan keputusasaan berindustri di Indonesia," ucap Warsito khawatir.

Warsito meminta agar semua persoalan tersebut dapat diakhiri dengan koordinasi yang baik antara Kemendag, Bea Cukai, Kemenko Perekonomian dan Kemenperin. Dan minimal perbedaan-perbedaan tupoksi dapat diselesaikan secara bijak. 

"Kita ada data Pertek semua pemohon, tinggal di cocokan dengan pemilik kontainer kalau benar pemiliknya. Beri kami data importir pemilik kontainer dan sama-sama kita duduk bareng. Lalu nanti dapat diketahui mana Importer produsen, importer umum impoter yang baik dan importer yang nakal bersama Surveyor independen penerbit LS," tutup Warsito. (Red/**)

Posting Komentar

0 Komentar