Labuan – bidikfakta.com, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pagelaran, Iding Gunadi Turtusi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif Kanit Reskrim Polsek Labuan Pandeglang dalam menanggapi laporan para korban atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan handphone yang diservis di Counter Bilqis Cell Jaha Labuan. Berdasarkan Permensos No. 25 Tahun 2019 Pasal 7 Huruf (F), pihak Karang Taruna melakukan advokasi sosial dan pendampingan hukum untuk para korban, namun laporan mereka tidak diterima oleh pihak Polsek. Minggu 9/6/2024.
Iding Gunadi Turtusi menyatakan bahwa pihak Polsek Labuan tidak menerima laporan dari korban yang telah melampirkan alat bukti berupa kwitansi pembayaran dan penitipan jasa servis handphone. Sikap ini sangat disayangkan karena mengabaikan hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan.
"Seharusnya pihak Polsek bisa bersikap kooperatif dan menerima seluruh laporan para korban untuk memeriksa kronologis kejadian dan bukti-bukti lainnya. Apalagi mengingat fungsi dari kepolisian sendiri adalah melayani masyarakat sesuai dengan slogan Polri Presisi. Tindakan tidak kooperatif ini jelas mengabaikan hak-hak masyarakat kecil yang telah dirugikan," ujar Iding Gunadi Turtusi dalam pernyataannya.
Salah satu korban, Asep Pajar, juga menyampaikan kekecewaannya terkait tidak adanya kejelasan bentuk pertanggungjawaban dari pihak Bilqis Cell. Meskipun telah dilakukan beberapa pertemuan dan bahkan memberikan kuasa kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga kini tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian masalah ini.
"Kami jelas dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Dari hari Jumat sore hingga malam, dan bahkan hari Sabtu kemarin, laporan kami tetap tidak diterima oleh pihak Polsek Labuan. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat kecil seperti kami," jelas Asep Pajar.
Dalam upaya mendapatkan keadilan, jika pihak Polsek Labuan masih tidak kooperatif dalam menerima laporan para korban, Karang Taruna Kecamatan Pagelaran akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Banten. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat penanganan yang adil dan transparan, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan pernyataan ini, Karang Taruna Kecamatan Pagelaran dan para korban berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak para korban dapat terpenuhi.
0 Komentar