Giliran Enam Pemuda Desa Pasir Limus di Amankan Polisi, Diduga Sebagai Pengguna Eximer dan Tramadol

Serang - bidikfakta.com.

Senin 15 juli 2024 sekitar pukul 00:00 enam pemuda Kp Cipinang Rt 08/Rw 04 Desa Pasir Limus Kec Pamarayan Serang Banten, berinisial MY,JT,YN,BY,WH,ID.di amankan Satres Narkoba  Polres Serang saat berpesta narkotika golongan G jenis eximer/tramadol di sebuah pos ronda yang terletak di pinggir jalan Kp Cipinang yang kerap di jadikan tempat kumpulnya para pemuda di sanah.

Menurut warga sekitar"dari ke enam orang tersebut di temukan bekas bungkus obat eximer dan tramadol yang diduga itu bekas mereka sebagai penyalah guna obat tanpa resep yang akan membahayakan dirinya sendiri.

Beredarnya obat tersebut diduga telah cukup lama di wilayah hukum Pamarayan membuat para generasi terancam ketergantungan hingga kematian, dimana hal itu tidak boleh di biarkan.

Sebagaimana yang di harapkan masyarakat agar pihak terkait melakukan upaya pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat tentang berbahayanya obat golongan G yang diduga telah beredar di setiap peloksok-peloksok Desa.

Menurut Kanit Aatres Narkoba, Wawan menyampaikan" ini Salah satu upaya pencegahan dari pihak kepolisian untuk melindungi masyarakat, mengamankan para pemuda Kp Cipinang yang telah di pastikan dengan melalui tes urin, semua positif sebagai pengguna, dan semua harus di obati melalui rehab.

Warga Kp Cipinang berharap dengan tertangkapnya para pengguna obat berbahaya itu, semoga para generasi lebih berhati-hati dalam pergaulan dan para orang tua agar lebih waspada mengawasi anaknya masing-masing, jangan sampai korban narkotika golongan G semakin bertambah hingga hancurnya generasi penerus bangsa ini.

Juga warga berharap pihak kepolisian terus memberantas peredaran obat berbahaya itu sampai ke akar-akarnya, jadikan sebuah atensi penting demi menyelamatkan para generasi"ujar beberapa warga.

Reporter:
samu korlip.

Posting Komentar

0 Komentar