Pemimpin Media Bidik FaktaYoyon Wardoyo, SH Mengecam Keras Terhadap Oknum yang Melakukan Fitnah Mencemarkan Nama Baik Wartawanya Tanpa Adanya Bukti

Lebak Rankasbitung - bidikfakta.com, Seorang Wartawan bidikfakta.com Lebak Rangkasbitung yang ber inisial N mendapatkan perlakuan tidak baik di fitnah di cemarkan nama baik nya oleh oknum, terkait Kepala Kerbau Qurban pada tanggal 17 Juni 2024 di Kampung Ciminyak Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten. 7/07/2024.

Bukti chat WA. dari peluku Sumarna: Itu menunjukan sudah terbongkar Kepala Kerbau bagian Kyai inisal T. dimakan sama Rt dan Nur. yang sebenarnya Rt hanya mis komunikasi saja sehingga kepala Kerbau di berikan ke orang lain bukan kepada Kyai yang di maksud, namun mencuat rumor yang tidak baik sekaligus menuduh bahwa kepala Kerbau dimakan N dan Rt.

Setelah yang bersangkutan mengetahui adanya isu yang sangat merugikan dirinya sontak kaget dan aneh, Korban mengatakan,"saya pribadi tidk tau sama sekali terkait pembagian kepala kerbau sementara yang memberikan Kepala Kerbau Rt ko, nama saya di bawa-bawa bahkan di cemarkan dan menjadi gunjingan orang,"jelas nya dengan nada kesal.

Lantaran dirinya di cemarkan nama baik nya dan di fitnah,"saya akan melaporkan ke PH," ungkp nya.

Saya akan segera laporkan perbuatan ini, jelas Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Pasal 310 Ayat 1
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.

Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 310 Ayat 2
Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.

Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 311 Ayat 1
Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.

Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.

Pasal 315
Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.

Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 317
Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.

(Red*)

Posting Komentar

0 Komentar