Tanah Berdasarkan Girik Seluas 10800 Meter Di Desa Pasir Buyut Dalam Keadaan Sengketa

Serang - bidikfakta.Com,
Pada hari Jum,at tanggal 30 Agustus 2024 pemagaran lahan yang menurut surat girik atas nama Madkusen Bin Rasu yang sedang dalam pemagaran dari salahsatu PT akhirnya di hentikan karena dari pihak ahliwaris Madkusen menyatakan belum merasa tanah tersebut belum di jual kepada siapapun, baik oleh Madkusen maupun ahliwaris nya.

Dalam upaya penyetopan dari pihak ahliwaris bersama keluarga besarnya yang kuatir terjadi sesuatu hal yang tidak di harapkan ahkirnya upaya tersebut berhasil berdasarkan dari kedua belah pihak melakukan mediasi di lokasi.

Pihak pelaksana pemagaran  mewakili pihak penerima kuasa yang berinisial NJ memahami penjelasan dari ahliwaris Madkusen untuk tidak melanjutkan pemagaran sebelum ada penyelesaian dengan pihak yang merasa telah membeli tanah tersebut.

Atas kesadaran kedua belah pihak pemagaran dan ahliwaris, pemagaran tidak di lanjutkan dan kedua belah pihak baik-baik saja tidak ada komplik dan harapan beraama semoga perselisihan sengketa tanah tersebut bisa di selesaikan sesuai prosedur perdata jangan sampai ada terjadi komplik antar warga masyarakat terutama pihak yang bersangkutan.

Reporter:
Samu korlip bidik fakta.

Posting Komentar

0 Komentar