Tangerang – bidikfakta.com, pengerjaan jalan Paving Block tak dipasang Papan Informasi Proyek (PIP) diduga Proyek Siluman karena tidak memberikan informasi apapun kepada masyarakat terkait pekerjaan tersebut
Selasa 26 Nopember 2024
Dengan tidak adanya PIP maka diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui Jenis Pekerjaan, Volume, Nilai Pekerjaan dan Siapa yang mengerjakannya. Jika demikian maka pekerjaan tersebut disinyalir kental akan pelanggaran administrasi.
Menurut informasi warga bahkan penyimpanan matrial pun seenaknya disimpan begitu saja salah satunya adalah Pasir Batu yang disimpan didepan rumah warga yang menimpah tanaman warga begitu saja tanpa konfirmasi dengan pemiliknya. Ini sangat disayangkan. Oleh warga setempat, ketika diminta informasi siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, para pekerja malah bungkam.
Jika hal ini tetap dibiarkan maka bentuk transfaransi kepada publik tidak ada dan pemborong / pelaksana juga jangan seenaknya dalam menyimpan matrial proyek.
"Kami sangat menyayangkan akan kejadian tersebut karena sampai dengan saat ini tidak ada pihak pelaksana yang mau mengklarifikasi akan permasalahan ini", ungkap salah satu warga.
Sampai dengan berita ini ditayangkan tidak ada pihak yang memberikan penjelasan kepada awak media, dan cenderung tertutup.
(Akhmad Yakup)
0 Komentar