Mediasi Hanya Untuk Mengulur Waktu Berujung Laporan ke Polda Jabar

Jawa Barat - bidikfakta.com, 31 Desember 2024
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi di Polsek Limbangan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, agar dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan(Mediasi)
namun tidak ada titik temu antara pihak Korban Ibu Afni yang didampingi Suami serta Kuasa Hukum Fransisco Tango Kunda, S.H akan melanjutkan Proses Hukum dengan membuka Laporan Polisi(LP), pada Polda Jawa Barat.

Permasalahan ini bermula dari "Titip Modal" yang dijalankan oleh Neng Astri(NA),namun menurut pengakuan Saudari "NA" mulai dari 01 Oktober 2024 mengalami koleb akan tetapi beliau tetap menerima dana investor hingga tanggal 05 November 2024.
Patut diduga ada indikasi Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Neng Astri( NA), yang menimbulkan kerugian yang dialami korban pada bulan November saja kurang lebih Rp.1.661.300.000,- belum terhitung bulan Oktober dan lainnya.

Harapan dari korban melalui Kuasa hukumnya "agar saudari NA dapat mempertanggungjawabkan dan segera menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan Hak Klien 

Redaksi, NN

Posting Komentar

0 Komentar