Wakil Walikota Depok Sidak Pabrik Es Dewata Diduga Produksi Es Kristal Pakai Air Sumur Bor 




Depok -- bidikfakta.com, Dengan aduan Masyarakat Depok terkait dugaan produksi Es Kristal memakai Air Sumur bor yang dilakukan oleh Pabrik Es Dewata, yang berlokasi di Jalan Anggrek tidak jauh dari sekolahan  Kamila Insan Cita Rt.04/05. Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan Depok Pada Kamis 21-08-2025.




Wakil Walikota Depok didampingi oleh wakil Polres Depok, Dinas perizinan satu pintu Kota Depok, Satpol PP, dan juga di hadiri oleh beberapa Media pada saat sidak. Hasil dari sidak sementara di lakukan penutupan sumur bor berkedalaman 80 meter yang juga di duga tidak memiliki izin pengeboran yang sah.




Hasil sidak sumur bor berkedalam 80 meter sementara di tutup, menurut informasi sumur bor ada dua titik masing-masing titik dengan kedalaman 80 meter yang di tutup baru satu titik, yang di dalam belum masih ada satu titik yang belum tersentuh dan belum di ungkap. Diduga Kuat dua titik pengeboran tidak mengantongi perijinan diduga ilegal.

Untuk perizinan sumur bor dengan kedalaman 80 meter, Perusahaan perlu mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya melibatkan pengajuan izin baru, unggah dokumen persyaratan, verifikasi, dan penerbitan SIPA.
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
1. Persiapan Dokumen:
Surat Permohonan: Surat permohonan ditujukan kepada instansi yang berwenang, biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas ESDM.
Bukti Kepemilikan Tanah: Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau bukti kepemilikan lainnya.
Izin Lingkungan: Dokumen UKL/UPL atau AMDAL jika diperlukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Studi Kelayakan: Laporan studi kelayakan air tanah dan surat keterangan ketersediaan air dari BWS/PDAM.
Gambar Konstruksi Sumur: Meliputi gambar penampang sumur bor, saringan, dan pipa.
Hasil Uji Pemompaan: Hasil uji pemompaan sumur bor yang telah dilakukan.
Analisa Kualitas Air: Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah.
Data Teknis Sumur: Rincian kedalaman sumur, diameter, panjang pipa, dan data teknis lainnya.
Surat Pernyataan: Kesanggupan membuat sumur resapan atau imbuhan, serta kesanggupan membayar pajak air.
Dokumen Lainnya: NPWP, SIUP/TDP, KTP, dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi terkait.
2. Pengajuan Izin:
Login ke OSS: Akses sistem OSS melalui website resmi.
Pengajuan Izin Baru: Pilih opsi pengajuan izin baru dan pilih jenis izin "Pengusahaan Air Tanah".
Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Verifikasi: Sistem OSS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah.
Penerbitan SIPA: Setelah verifikasi berhasil, SIPA akan diterbitkan melalui sistem OSS.
3. Ketentuan Lain:
Penyediaan Sumur Pantau:
Untuk pengambilan air tanah dalam jumlah besar, mungkin diperlukan penyediaan sumur pantau yang dilengkapi alat pemantau muka air.

PT Es Dewata Kristal Gemilang diduga juga tidak mematuhi ketenagakerjaan hingga saat ini seluruh karyawan yang bekerja tidak ada yang tanda tangan kontrak apalagi jaminan kesehatan BPJS dan jaminan hari tua. Pihak perusahan hanya berjanji namun sampai saat ini belum juga terdaftar sebagai karyawan dan belum di daftarkan BPJS ketenagakerja.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, dan penolakan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah. Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 juga mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar