Serang -- bidikfakta.com, Aswa Warman, warga Kampung Kareo Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten, merasa jadi korban penggelapan temannya sendiri yang berinisial JPR.
Keronologi kejadian, menurut keterangan dari Aswa pemilik mobil, pada saat itu 27 februari 2024,JPR yang tidak memiliki kendaraan hendak melaksanakan wajib lapor ke Polda Banten.
Sebagai teman,Aswa berinisiatif untuk meminjamkan kendaraan yang di miliknya berupa kendaraan roda 4 Toyota yaris warna hitam tahun 2015 nopol A1619 IX.
Setelah itu, kendaraan berupa mobil milik Aswa di pinjam dan di bawa oleh JPR menuju Polda, namun hingga kini 16 agustus 2025 mobil tidak di kembalikan lagi oleh JPR ke Aswa.
Aswa sebagai pemilik kendaraan tersebut, sudah beberapa kali berupaya agar mobilnya di kembalikan, namun JPR tetap mempertahankannya dengan alasan Aswa telah menggunakan uang hasil penjualan mobil JPR untuk modal usaha di galian tanah.
Alasan JPR menurut Aswa tidak berdasar, pasalnya Aswa tidak merasa menggunakan uang JPR hasil penjualan mobilnya untuk modal, boro-boro saya menggunakan uang itu dia jual mobilnya jugak saya gak tau, terang Aswa Warman.
Setelah beberapa kali upaya agar JPR mengembalikan mobilnya, Aswa membuat lapdu ke polres serang pada hari senin 27 pebruari 2025 dan beberapa kali memberikan somasi kepada JPR hingga upaya mediasi, namun JPR tetap tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut.
Diduga,JPR sengaja ingin menguasai hak Aswa tanpa persetujuannya atau sengaja menghilangkannya, maka sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP,JPR bisa terancam pidana.
Red.
0 Komentar