Diduga Pembuatan sepatu ilegal Langgar UU Hak Cipta,/Produksi Sepatu Milik JK,Kampung Cibulan Rt/Rw 007/002 Desa Renged Kecamatan Kresek

Bidikfakta.com,04 Februari 2025

Kabupaten Tangerang Banten.

Pabrik pembuat Outsole sepatu yang berada di tengah-tengah pemukiman warga di kampung Cibulan Desa Renged, kecamatan Kresek kabupaten Tangerang Banten Dipertanyakan Masyarakat.

Hal ini karena diduga aktifitas ini belum mengantongi izin dan melanggar UU Hak Cipta/merek

Pasalnya saat awak media mengkonfirmasi kepada pemilik pembuatan outsole sepatu pada Kamis,

Pemilik Usaha JK Mengatakan Perusahaan Kami Memang Belom Kantongi Ijin Cipta/Merk,mengantongi izin Ujarnya JK.

Dari hasil pantauan awak media Dan cetak bersama dengan rekan media lainnya, Kamis tampak dilokasi Produksi Sepatu terlihat ada Beberapa buah mesin Juga Ada 12 Karyawannya Ujarnya pemilik Usaha sepatu,JK
 

Kami membuat merk apa saja tergantung permintaan dan pesanan serta kecocokan harga, adapun untuk pengirimannya Awak Media Masih Mempertanyakanya.


Jk, pemilik perusahaan Sepatu saat di konfirmasi Awak Media  mengatakan Belom Punyai Ijin Namun JK mengatakan Akan Buat Ijin Nanti Ujarnya.

Ketika dikonfirmasi terkait prihal ijin dan pemegang hak cipta, Dirinya tampak Kaku

Selanjutnya Dari Awak Media Akan Mengkonfirmasi Terhadap Kepala Desa Terkait Juga APH Terkait. Karena Perusahaan Tersebut  Milik JK,,Belom Kantongi Ijin.


Hingga berita ini di tayangkan, pihak kecamatan Tigaraksa, Polsek dan Polres belum terkonfirmasi.

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pernah mengeluarkan regulasi penggunaan Merek dagang.

pelanggaran Terhadap Hak Merek Bertentangan Dengan UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1 Dan 2.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Ayat 1, Setiap Orang Yang Dengan Tanpa Hak Menggunakan Merek Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain Diancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara Dan Denda Dua Miliar Rupiah.

Sementara Jika Merujuk Ayat Duanya, Bahwa Setiap Orang Yang Tanpa Hak Menggunakan Merek Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain Dan Terbukti Di Pengadilan Maka Tersangka Akan Diancam Hukuman Empat Tahun Penjara Dan Denda Dua Miliar.

Jika Terbukti Melanggar Penggunaan Merek Dan Pemalsuan Ini, Maka Pemilik Usaha Sepatu Ini Berpotensi Berhadapan Dengan Hukum Yang Berlaku

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar