Sosialisasi Penyebarluasan Perda No. 15 Tahun 2017 Tahun Anggaran 2024 - 2025 . Pengembangan  Ekonomi Kreatif. Provinsi JawaBarat 

Sosialisasi Penyebarluasan Perda No. 15 Tahun 2017 Tahun Anggaran 2024 - 2025 . Pengembangan  Ekonomi Kreatif . 
Provinsi JawaBarat 



Bandung Barat -- bidikfakta.com,  .Anggota Komisi II DPRD dari Partai GOLKAR  Provinsi Jawabarat .Ibu .Tati Supriati Irwan S.Sos.  Jabar III Kabupaten Bandung Barat .
Sosialisakan mengenai Perda No. 15 Tahun 2017 .dengan Tahun anggaran 2024-2925. Di Balai Desa Cicilin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. Dihadiri Kepala Desa Cililin dan Anggota DPRD dari Partai Golkar . Senin 17-3- 2925.


Menurut Ibu Tati Supriati S.Sos. Tujuannya adalah : untuk mendorong Peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif .
Mendorong  Peningkatan  daya saing, pertumbuhan  keragaman dan kualitas industri Kreatif. Memberikan Landasan hukum bagi Pemerintah Daerah  Provinsi  dan Pemerintah  Daerah Kabupaten / Kota serta masyarakat dalam Penyelenggaraan  Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi.
Mendorong, peningkatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan sumber daya alam dan Sumber daya budaya bagi industri kreatif  berkelanjutan.


"Tentu untuk mendorong  terbentuknya  kelembagaan  Ekonomi Kreatif  Daerah Provinsi untuk Melayani Kepentingan pengembangan  Ekonomi  Kreatif . 
Mendorong  terwujudnya  Kota Kreatif  sebagai kota yang mampu  melayani kepentingan pengembangan Ekonomi  Kreatif ,dan memamfaatkan secara dasar pembangunan ekonomi,lingkungan,dan sosial yang berkelanjutan,"Pungkasnya.


(Jek .dadan)

Posting Komentar

0 Komentar