Sosialisasi Penyebarluasan Perda No. 15 Tahun 2017 Tahun Anggaran 2024 - 2025 . Pengembangan Ekonomi Kreatif .
Provinsi JawaBarat
Bandung Barat -- bidikfakta.com, .Anggota Komisi II DPRD dari Partai GOLKAR Provinsi Jawabarat .Ibu .Tati Supriati Irwan S.Sos. Jabar III Kabupaten Bandung Barat .
Sosialisakan mengenai Perda No. 15 Tahun 2017 .dengan Tahun anggaran 2024-2925. Di Balai Desa Cicilin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. Dihadiri Kepala Desa Cililin dan Anggota DPRD dari Partai Golkar . Senin 17-3- 2925.
Menurut Ibu Tati Supriati S.Sos. Tujuannya adalah : untuk mendorong Peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif .
Mendorong Peningkatan daya saing, pertumbuhan keragaman dan kualitas industri Kreatif. Memberikan Landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi.
Mendorong, peningkatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan sumber daya alam dan Sumber daya budaya bagi industri kreatif berkelanjutan.
"Tentu untuk mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi untuk Melayani Kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif .
Mendorong terwujudnya Kota Kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif ,dan memamfaatkan secara dasar pembangunan ekonomi,lingkungan,dan sosial yang berkelanjutan,"Pungkasnya.
(Jek .dadan)
0 Komentar