Serang -- bidikfakta.com, Di temukan kamis 17 April 2025 pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) di Kampung Kangkung Desa Mander Kec Bandung, diduga kuat belum di lengkapi PBG (Persetujuan bangunan gedung) dan ketentuan lainnya, pasalnya saat media konfirmasi di lokasi tidak satupun pekerja yang bisa memberikan keterangan tentang hal itu.
Kami hanya pekerja pak kami tidak tau, mandor juga tidak ada, ujar para pekerja.
Menurut keterangan warga, bahwa sebelum mendirikan bangunan datang tiga orang bersama salahsatu stap desa bernama Sarnan, meminta warga terdekat bangunan untuk kumpul di salahsatu Rumah.
Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan akan ada pembangunan tower dan meminta KTP serta tandatangan para ibu-ibu warga Kp Kangkung, setelah mendapatkan KTP dan tandatangan, masing-masing di berikan uang sebesar Rp 200.000 sebagai jatah,ujar warga.
Hanya iming-iming uang Rp.200.000 ketiga orang yang di sebut warga, dengan mudah mendapat tandatanga dan KTP.
Menurut warga pembangunan berada di lahan milik kepala Desa Mander, yang saat di temui ke kantor desa dan rumahnya tidak ada.
Pembangunan yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman di perkirakan paling sekitar 4 meter, warga tidak mengetahui dampak radiasi yang akan datang.
Sementara pembangunan belum di ketahui dari perusahaan mana karena belum ada yang memberikan keterangan, baik di lokasi, Desa maupun warga.
Reporter:samu korlip.
0 Komentar